Budaya / SeniKhazanah

Kebijakan Pemerintah Tak Boleh Bertentangan dengan Agama dalam Negara Pancasila

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (FOTO: Dok. Kemenag)
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (FOTO: Dok. Kemenag)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa kebijakan Pemerintah Indonesia di dalam negara yang berasaskan pancasila dan UUD 1945 tidak bileh bertentangan dengan ajaran agama.

Hal tersebut ditegaskan Menag Lukman dalam sambutannya selaku inspektur upacara Hari Amal Bakti (HAB) ke-73 yang digelar Kementerian Agama dengan tema “Jaga Kebersamaan Umat”, di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (3/1/2019).

Menag juga menyampaikan, melalui HAB Kemenag, Indonesia dingatkan kembali arti pentingnya jaminan hak beragama dalam pekasanaan Pacasila dan UUD 1945, khususnya terkait sila Ketuhanan Yang Maha Esa pada Pembukaan dan pasal 29 UUD 1945.

“Dalam negara yang berdasar Pancasila, bukan hanya jaminan untuk mengamalkan ajaran agama dilindungi negara, bahkan kebijakan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan ajaran dan kaidah agama,” tegas Menag.

Menag berkata, Kementerian dengan motto Ikhlas Beramal dibentuk pada 3 Januari 1946. Peringatan HAB 73 ditandai dengan upacara yang digelar seluruh satuan kerja Kementerian Agama, pusat dan daerah.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

“Pembentukan Kementerian Agama merupakan keputusan yang bersejarah dan memberi pengaruh besar sepanjang perjalanan bangsa dan negara Republik Indonesia hingga kini,” tegas Menag Lukman Hakim Saifuddin saat memberikan sambutan selaku inspektur upacara HAB 73 di kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (03/01).

Upacara diikuti jajaran pejabat struktural dan fungsional serta sejumlah kepala daerah yang menerima penghargaan Harmoni Award dari Menteri Agama. Mereka dinilai berkontribusi dalam merawat kerukunan di wilayahnya masing-masing.

“Berdirinya Kementerian Agama adalah untuk menjaga dan memelihara, sekaligus mengembangkan kualitas pendidikan keagamaan masyarakat kian naik peringkat. Agar tetap dan terus terjaga kerukunan hidup antarumat beragama yang kian rekat. Dan pada akhirnya agar kualitas kehidupan keagamaan segenap bangsa makin meningkat,” katanya.

Menurut mantan Wakil Ketua MPR ini, kendati Indonesia secara formal tidak berdasar agama tertentu, tidak menetapkan suatu agama sebagai agama resmi negara, akan tetapi keterlibatan negara dan Pemerintah menyangkut kehidupan keagamaan merupakan hal nyata dan niscaya, sesuai konstitusi negara.

Baca Juga:  G-Production X Kece Entertainment Mengajak Anda ke Dunia "Curhat Bernada: Kenangan Abadi"

“Keberhasilan pembangunan kehidupan beragama sangat menentukan hari depan bangsa,” tuturnya.

Menag mengajak jajarannya untuk senantiasa menebarkan energi kebersamaan, merawat kerukunan, dan menempatkan diri di atas dan untuk semua kelompok dan golongan.

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,160