Hukum

Pemerintah Cuekin Putusan IPT ’65

Luhut Binsar Panjaitan/Foto nusantaranews via konfrontasi
Luhut Binsar Panjaitan/Foto nusantaranews via konfrontasi

NUSANTARANEWS.CO – Pemerintah abaikan putusan hakim internasional dari International People’s Tribunal (IPT) yang memutus pemerintah Indonesia bersalah dalam peristiwa ’65. Pemerintah Indonesia juga diwajibkan untuk meminta maaf pada korban 65 dalam keputusan tersebut. Namun dengan tegas, pemerintah menolak meminta maaf.

“IPT kan bukan institusi resmi ya. Jadi tidak perlu ditanggapin,” kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, di DPR, Kamis (21/7) kemarin petang.

Menurut Luhut, IPT tidak paham sejarah yang terjadi di Indonesia. Sehingga, pemerintah pun tidak akan bersikap responsif.

“Bagaimana dia mau bicara tentang Indonesia kalau dia tidak tahu indonesia? Kita tidak perlu bereaksi macam-macam,” katanya.

(Baca juga: DPR Setuju Pemerintah Tolak Minta Maaf Pada Korban ’65)

Pemerintah sendiri masih belum memutuskan apakah akan menggali lagi kuburan massal yang diduga terdapat di 21 titik. “Tapi kita nggak merasa ada kuburan masal yang cukup signifikan yang bisa membuktikan tuduhan mereka itu,” katanya.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Kasus RSPON Minta AHY Usut Dugaan Mafia Tanah di Jakarta

Berdasarkan informasi yang didapat Luhut, kala itu korban tewas tidak begitu banyak. Luhut juga mengaku saat ini masih menunggu hasil rekomendasi tim verifikasi kuburan massal ini.

“Kita berharap mungkin minggu-minggu depan atau awal bulan depan (rekomendasi) kita sudah dapat,” tandasnya. (Achmad)

Related Posts

1 of 15
  • slot raffi ahmad
  • slot gacor 4d
  • sbobet88
  • robopragma
  • slot gacor malam ini
  • slot thailand