Politik

Pemda Segera Tindak Lanjut Rekomendasi KASN terkait Sanksi Netralitas Pada Pilkada Serentak 2020

Pemda segera tindak lanjut rekomendasi KASN terkait sanksi netralitas dalam Pilkada serentak 2020.
Pemda segera tindak lanjut rekomendasi KASN terkait sanksi netralitas dalam Pilkada serentak 2020. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (2/11).

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pemda segera tindak lanjut rekomendasi KASN terkait sanksi netralitas dalam Pilkada serentak 2020. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait sanksi netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020. Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (2/11).

Benni menambahkan, Kemendagri melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri tanggal 27 Oktober 2020, mengingatkan kepada 67 kepala daerah yang terdiri atas 10 Provinsi, 48 Kabupaten dan 9 Kota atas rekomendasi yang disampaikan oleh KASN terhadap pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2020.

Benni menjelaskan, peringatan kepada 67 kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Ketua Bawaslu yang sudah disepakati beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Lantik 114 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Nunukan

“Secara rinci, per 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti di 67 daerah tersebut, di 10 provinsi terdapat 16 rekomendasi, kemudian di 48 kabupaten terdapat 104 rekomendasi, kemudian 9 kota terdapat 11 rekomendasi,” ujarnya.

Kembali Benni menegaskan daerah yang mendapat peringatan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut agar tidak mendapatkan sanksi lebih lanjut sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terakhir, ia berharap setiap ASN dalam melaksanakan tugasnya agar tetap menjaga netralitas , terutama dalam momen Pilkada.[]

Sumber: Puspen Kemendagri

Related Posts

1 of 3,049