Berita UtamaEkonomiHukumLintas NusaRubrikaTerbaru

Pemberantasan Rokok Ilegal Gencar Dilakukan, Kepala Satpol PP: Kami Targetkan Sampai Tanggal 27 Juli

Pemberantasan Rokok Ilegal Gencar Dilakukan, Kepala Satpol PP: Kami Targetkan Sampai Tanggal 27 Juli
Foto: Satpol PP Sumenep saat melakukan pendataan

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Tim gabungan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep terus berupaya untuk meminimalisir peredaran barang kena bea cukai tersebut.

Diketahui, operasi itu telah dilakukan sejak tanggal 5 Juni 2023 dan direncanakan bakal berlangsung hingga akhir Juli mendatang.

“Kami targetkan sampai tanggal 27 Juli mendatang. Itu target kami. Tapi bisa maju, bisa mundur,” kata Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy.

Laili mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan 300 merk rokok ilegal yang beredar di Sumenep. Selain itu, mereka juga telah mengamankan 636 ribu batang rokok ilegal yang diperoleh dari hasil operasinya.

Kemudian, lanjut Laili, informasi rokok ilegal tersebut disampaikan langsung kepada Bea Cukai melalui aplikasi Siroleg (sistem informasi rokok ilegal).

Namun, mengenai tren peredaran rokok ilegal khusus wilayah Bumi Sumekar tersebut masih belum bisa dipastikan. Sebab, menurut Laili timnya hanya melakukan 15 kali pengumpulan informasi di tahun lalu, sedangkan di tahun ini sebanyak 30 kali.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Selenggarakan Bimtek Bagi Satpol PP dan Satlinmas

“Jadi tidak bisa kami sebutkan secara pasti bagaimana trennya,” jelasnya.

Tim gabungan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Perindustrian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Hukum, serta Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep. (mh)

Related Posts

1 of 26