Berita UtamaEkonomiHukumLintas NusaTerbaru

60 Merek Rokok Ilegal di Madura Dilaporkan Gaki Jatim ke Menkeu dan Bea Cukai

60 Merek Rokok Ilegal di Madura Dilaporkan Gaki Jatim ke Menkeu dan Bea Cukai
Ket foto : Farid Zayyadi saat menyampaikan laporan.

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Gugus Anti Korupsi Indonesia Jawa Timur (Gaki Jatim) telah resmi melaporkan peredaran 60 merek rokok ilegal yang marak beredar di Madura. Laporan tersebut tercantum dalam surat bernomor 020/LP/GAKI/VII/2024 yang tertanggal 09 Juli 2024 dan ditujukan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Tidak hanya itu, tembusan surat laporan tersebut juga dikirimkan ke berbagai instansi terkait, antara lain Menteri Perdagangan RI, Kabareskrim Mabes Polri, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, KPP Bea Cukai Jatim I, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, serta Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Timur.

Instansi-instansi lain yang turut menerima tembusan surat ini meliputi Kapolres Sumenep, Kapolres Pamekasan, Kapolres Sampang, Kapolres Bangkalan, KPP Bea Cukai Madura di Pamekasan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep, Satpol PP Sumenep, dan Satpol PP Pamekasan.

Baca Juga:  Indonesia Negerinya Polisi, Rakyat Numpang Nonton

Ketua Gaki Jatim, Ach. Farid Azziyadi, menyatakan kepada awak media di Mapolres Sumenep bahwa surat laporan tersebut telah dikirimkan melalui pos kepada Menteri Keuangan RI dan Bea Cukai Pusat. Sementara itu, tembusan surat untuk Kapolres Sumenep, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Satpol PP Sumenep dikirim langsung ke kantor masing-masing.

Farid Gaki menjelaskan bahwa laporan ini diajukan karena peredaran puluhan merek rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal tersebut sangat merugikan negara dan masyarakat. “Kerugian negara dari rokok ilegal sangat besar. Pendapatan negara dari sektor cukai dan pajak rokok berpotensi menurun,” ungkapnya.

Menurut hasil investigasi dan kajian Gaki Jatim, peredaran rokok ilegal ini jelas melanggar Pasal 52 hingga 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Bea Cukai. Selain itu, produksi rokok ilegal ini juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga:  Indonesia Canangkan Gerakan Nasional Wujudkan Film Anak dan Keluarga

“Oleh sebab itu, kami tidak ragu melaporkan 60 merek rokok ilegal yang marak di Madura ini, terutama di Kabupaten Sumenep,” tegas Farid Gaki.

Farid Gaki juga mengungkapkan bahwa Gaki Jatim telah mengantongi 60 merek rokok ilegal yang dilampirkan dalam laporan mereka kepada Kementerian Keuangan dan Bea Cukai di Jakarta.

“Ada 60 merek rokok ilegal yang kami laporkan, karena merek-merek tersebut saat ini beredar pesat di Madura dan hampir seluruh daerah di Jawa Timur serta beberapa provinsi lain,” pungkasnya. (mh)

Related Posts

1 of 94