Berita UtamaHankamLintas NusaTerbaru

BAIS TNI Gagalkan Upaya CPMI Ilegal Memasuki Malaysia di Sebatik

BAIS TNI Gagalkan Upaya CPMI Ilegal Memasuki Malaysia di Sebatik
Foto: Ilustrasi Pekerja Migran Ilegal (istimewa).

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Upaya 5 orang yang terdiri dari 4 orang dewasa dan 1 anak-anak untuk memasuki wilayah Sabah (Malaysia) secara non prosedural berhasil digagalkan oleh Satgas Catur BAIS TNI yang bertugas di Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (01/6/2024).

Adapun keempat orang dewasa masing – masing NL (perempuan 32 tahun), SY (perempuan 34 tahun), NN (perempuan 38 tahun) dan HD (pria 17 tahun). Sementara seorang Balita perempuan berinisial NF (3 tahun).

Sumber dari BAIS TNI mengungkapkan bahwa penggagalan tersebut berawal dari anggota Satgas Catur BAIS TNI di Sebatik yang melaksanakan monitoring wilayah sedang melaksanakan patroli dengan mengunakan sepeda motor di wilayah Desa Aji Kuning hingga Desa Sungai Limau.

Sedangkan Dantim Tim 14 Satgas Catur BAIS TNI Sebatik melakukan pengawasan di wilayah Desa Aji Kuning hingga Desa Pancang .

Dalam giat monitoring tersebut, Tim melihat Mobil Toyota Avanza Warna Putih mengendarai dengan sangat kencan dan mencurigakan.

Baca Juga:  Gelar Kongres Ke-18, Muslimat NU Akan Luncurkan Dua Program Kebangsaan

Selanjutnya, Tim melakukan jaksik terhadap kendaraan tersebut dan menyampaikan kepada Dantim Sebatik untuk memberi Informasi terkait tanda-tanda Mobil Toyota Avanza Putih yang mengarah ke Ds. Pancang diduga memuat CPMI-NP.

Kemudian Dantim 14 Sebatik melaksanakan pengintaian terhadap pengendara Mobil Toyota Avanza Warna Putih yang memasuki wilayah Desa Pancang menuju ke Pelabuhan Tradisional Somel.

Pukul 11.30 WITA Dantim 14 Sebatik mendapati 5 Orang (Calon Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural) CPMI-NP bersembunyi di Kamar mandi umum belakang milik rumah warga berinisial B (55 tahun).

Selanjutnya Dantim 14 Sebatik menginformasikan kepada Anggota BAIS di Sebatik untuk melaksanakan pendalaman singkat terhadap 5 Orang CPMI-NP tersebut di Pelabuhan Tradisional Somel.

Dari hasil elisitasi singkat terhadap kelima CPMI tersebut menyampaikan akan menyeberang ke Tawau Malaysia untuk bekerja dan bertemu keluarga.

Adapaun mereka menyampaikan pengurus untuk menyebrang ke Tawau Malaysia adalah saaudara R yang berdomisili di Nunukan.

Diketahui, mereka dari Sulawesi tiba di Nunukan menggunakan KM Talia dan tidak dilengkapi dokumen resmi keimigrasian.

Baca Juga:  Developing Multi-Dimensional Partnership between Morocco, Austria Highlighted in Vienna

Pukul 12.00 WITA Tim 14 Sebatik membawa 5 Orang CPMI-NP ke Pelabuhan Tradisional Bambangan Pulau Sebatik dan akan menyerahkan ke Kantor BP2MI Nunukan.

Selanjutnya, Tim 14 Sebatik berkoordinasi dengan Petugas BP2MI untuk melakukan penyerahan 5 Orang CPMI-NP, selanjutnya Tim 14 Sebatik berkoordinasi dengan Tim 13 Nunukan untuk melaksanakan penempatan di Pelabuhan Tradisional Aji Putri Pulau Nunukan.

Kemudian pada Pukul 13.45 WITA Tim 13 dan Tim 14 Satgas Catur beserta 5 Orang CPMI-NP tiba di Kantor BP2MI Nunukan selanjutnya dilakukan serah terima 5 orang CPMI-NP dari Tim 14 Sebatik kepada pihak BP2MI Nunukan.

Kegiatan penggagalan CPMI-NP Tim Satgas Catur Bais TNI merupakan upaya pencegahan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM) yang masuk dari kota-kota besar di Indonesia ke wilayah perbatasan Pulau Sebatik melalui jalur tidak resmi baik darat maupun laut yang hingga saat ini masih marak dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Baca Juga:  Sejumlah Tokoh dan Pakar IT Deklarasi Berdirinya FORMASI

Dikatahui, wilayah perbatasan laut RI-Malaysia di Pulau Sebatik, terdapat banyak dermaga tradisional maupun pesisir pantai yang dapat digunakan sebagai jalur pelintasan tidak resmi menggunakan transportasi laut.

Hal tersebut memiliki kerawanan penyelundupan CPMI-NP ke Malaysia oleh sindikat/agen PMI ilegal. Kondisi tersebut juga rawan terjadinya pelanggaran wilayah perbatasan laut negara dan transnational crime lainnya sebagai jalur penyelundupan TPPO, Narkoba, Senpi Muhandak maupun barang terlarang dan berbahaya lainnya. (ES)

Related Posts

1 of 29