Politik

Pembangunan Ibukota Baru Gunakan Skema KPBU Dinilai Langgar Perpres No 38 Tahun 2015

pembangunan ibukota, ibukota baru, skema kpbu, perpres no 38 tahun 2015, nusantaranews, pulau kalimantan
Pulau Kalimantan. (Foto: sangkaicity)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pembangunan Ibukota Baru yang menggunakan skema KPBU dinilai berpotensi melanggar Perpres No 38 Tahun 2015 tentang Kerjasam Pemerintah dengan badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Sebelumnya Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menyebut pemindahan ibukota negara ke Pulau Kalimantan akan juga dikerjakan oleh swasta melalui skema Kerjasama Pemerintah dan badan Usaha (KPBU) dan swasta murni.

“Dalam pemaparan Bappenas yang saya terima, sumber pembiayaan gedung eksekutif, legislatif, dan yudikatif dibangun melalui skema KPBU, yang berarti sumber pembiayaan dari badan usaha dan swasta. Ini dapat mengancam kedaulatan negara, karena infrastruktur politik strategis objek vital negara seharusnya dikuasai dan dikelola sepenuhnya oleh negara,” kata legislator Fraksi PKS DPR RI, Mardani Ali Sera dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jakarta, Rabu (21/8).

Dia mengatakan skema KPBU selain berbahaya, kerjasama ini juga berpotensi melanggar erpres No 38 Tahun 2015 yang ditetapkan sendiri oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga:  WaKil Bupati Nunukan Buka Musrenbang Kewilayahan Tahun 2024 Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik

“Dalam Pasal 5 ayat 1 jelas tertulis bahwa kerjasama pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur hanya boleh pada infrastruktur ekonomi dan infrastrutur sosial, bukan infrastruktur politik,” jelasnya.

Aturan yang sudah bagus itu, lanjut dia, seharusnya tidak boleh dilanggar dan overlap. “Aturan yang bapak buat dan tandatangani sendiri itu sudah baik, jangan overlap dari aturan tersebut,” imbuh Mardani.

Adapun bunyi lengkap Perpres No 38 Tahun 2015 pasal 5 sebagai berikut.

Ayat 1 disebutkan bahwa infrastruktur yang dapat dikerjasamakan berdasarkan Peraturan Presiden ini adalah infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial.

Ayat 2 menyebutkan bahwa jenis infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup di antaranya infrastruktur transportasi, infrastruktur jalan, infrastruktur sumber daya air dan irigasi, infrastruktur air minum, infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat, infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat, infrastruktur sistem pengelolaan persampahan, infrastruktur telekomunikasi dan informatika, infrastruktur ketenagalistrikan, infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan, infrastruktur konservasi energi, infrastruktur fasilitas perkotaan, infrastruktur fasilitas pendidikan, infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga serta kesenian, infrastruktur kawasan, infrastruktur kesehatan, infrastruktur lembaga pemasyarakatan, serta infrastruktur perumahan rakyat.

Baca Juga:  Jelang Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Optimis Prabowo-Gibran Menang

Ayat 3 menyebutkan KPBU dapat merupakan penyediaan infrastruktur yang merupakan gabungan dari dua atau lebih jenis infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Ayat 4 menyebutkan dalam rangka meningkatkan kelayakan KPBU dan/atau memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat, KPBU dapat mengikutsertakan kegiatan penyediaan sarana komersial.

Selanjutnya ayat 5 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai jenis infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial lainnya ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (eda/ed)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,050