Hukum

Pelaporan Terhadap 3 Pegiat Anti Korupsi Diduga Terkait Soal Pengamanan Capim KPK

Gedung KPK (Foto Dok. NUSANTARANEWS.CO)
Gedung KPK. (Foto Dok. NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Laporan pidana terhadap 3 pegiat anti korupsi, yakni juru bicara KPK Febri Diansyah, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dan Ketua Umum YLBHI Asfinawati, menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz diduga merupakan serangan balik dari pihak yang ingin amankan calon pimpinan KPK (capim KPK).

Ia menilai pelaporan terhadap 3 tokoh tersebut bagian dari upaya sistematis pelemahan terhadap lembaga anti rasuah.

“YLBHI, ICW dan Koalisi masyarakat sipil lainnya sejak bulan April 2019 telah mengawal seleksi pemilihan calon pimpinan KPK. Koalisi menemukan bahwa sejak proses penunjukkan Pansel dan kemudian proses seleksi calon pimpinan adalah bagian dari upaya pelemahan sangat serius terhadap KPK, kami menyebutnya ini Cicak Buaya 4.0,” kata Donal Fariz dalam keterangannya, Kamis (29/8/2019).

Menurut Donal, upaya serangan balik atas gerakan anti korupsi menjadi modus yang senantiasa dilakukan, salah satunya adalah kriminalisasi.

Ditegaskannya, laporan pidana ini adalah suatu bentuk serangan balik oknum-oknum yang berkepentingan, dengan suatu niat menyalahgunakan wewenangnya pada sistem peradilan pidana.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

“Yang mana dilakukan dengan modus pelecehan peradilan judicial harrasment, demi mengamankan kepentingan panitia seleksi dan calon pimpinan KPK,” paparnya.

Laporan-laporan seperti ini, sebelumnya juga pernah terjadi pada proses pemilihan capim KPK dan dalam upaya-upaya melawan pelemahan KPK. Penyalahgunaan wewenang pemidanaan semacam ini sudah menjadi pola umum serangan balik.

“Laporan Pidana tersebut mengada-ada, tidak berdasarkan fakta dan tidak memiliki bukti-bukti yang cukup,” katanya.

Sebelumnya beredar surat tanda bukti lapor ke Kepolisian, dari seorang bernama Agung Zulianto dari Pemuda Kawal KPK. Ia melaporkan Jubir KPK Febri Diansyah, Direktur YLBHI Asnawati dan Koordinator ICW Adnan Topan Husodo.

Ketiga orang pegiat anti korupsi ini dituduh menyebarkan berita bohong sepanjang Mei 2019 sampai Agustus 2019. Pasal yang digunakan adalah pasal 28 ayat (2) junto pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat (3) Undang-undang No. 19, Tahun 2016 tentang ITE.

Pewarta: Romandhon
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,051
  • slot raffi ahmad
  • slot gacor 4d
  • sbobet88
  • robopragma
  • slot gacor malam ini
  • slot thailand