NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Sedang menunggu calon pemesannya, seorang pengedar sabu dibekuk Unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya, Rabu (28/8/2019) di daerah Simo Gunung Surabaya.
“Kami amankan seorang pengedar berinisial MK (30) warga Gunung Kramat Surabaya. Yang bersangkutan mengaku menjadi pengedar sejak bulan Juni 2019 lalu,” jelas Wakasatnarkoba Polrestabes urabaya AKP Heru Dwi Purnomo di kantornya, Kamis (29/8/2019).
Heru mengatakan dari pengakuan tersangka, dirinya mendapat perintah dari seorang bandar berinisial A(DPO) untuk mengantar sabu kepada pemesannya.
“DPO A memerintah tersangka melalui ponsel untuk mengantar sabu ke pemesannya. Lalu usai mengirimkan sabu A membeli imbalan tersangka Rp 3 juta setiap pengiriman. Tersangka sudah menjadi pengedar sejak bulan Juni 2019 lalu,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti sabu seberat 135,85 gram beserta timbangan elektrik. Sedangkan pasal yang dijeratkan yaitu pasal 114 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang psikotropika dengan sanksi pidana maksimal hukuman mati.
Pewarta: Setya W
Editor: Eriec Dieda