NUSANTARANEWS.CO, Yogyakarta – Ketua Forum LSM DIY, Beny Susanto mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang mengundur jadwal pelantikan Sultan HB X pada 16 Oktober 2017 mendatang. Menurut Beny penundaan pelatikan gubernur DIY menjadi momentum berharga, terutama Sultan HB X dan DPRD DIY, merefleksikan apakah telah mematuhi secara sungguh-sungguh paugeran dan ketentuan UU No. 13 Tahun 2012?
“Forum LSM menyampaikan terima kasih kepada presiden dan bersyukur atas kebijakannya yang hanya menunda saja, bukan menolak pelantikan. Semoga seluruh stakeholder terkait bisa menerima dan memahami dengan baik,” ungkap Beny, Senin (9/10/2017)
Beny melanjutkan kebijakan penundaan pelantikan Gubernur DIY memberi ruang perbaikan, menata kembali sebagai mana paugeran dan UUK DIY.
“Secara de facto yang bertahta dalam kraton sekarang adalah Ngarsa Dalem Ingkang Sinuhun Sultan Hemengku Bawono Ingkang Jumeneng Kasepuluh, Suryaning Mataram, Senopati Ing Ngalogo Langgenging Bawono Langgeng Lengengging Toto Panotogama,” kata Beny
“Sementara de jure, menurut paugeran dan ketentuan pasal 1 UUK, yang bertahta dan bisa menjadi gubernur Ngarso Dalem Sampean Dalem Sultan Hamengku Buwono, Senopati Ing Ngalogo Abdurrahman Sayidin Panatagama Kalifatullah Ingkang Jumeneng Kaping Sedoso,” lanjut Beny.
Oleh karena itu, menurut Beny, kunci penyelesaian dinamika konflik yang dianggapnya internal kraton ini berada dalam gengaman Sultan. Mau diselesaikan atau diteruskan. Karena konflik yang mengarah gejala krisis keistimewaan diharapkan agar segera berakhir dengan pelantikan gubernur yang diundur.
“Sesungguhnya begitu paugeran telah diakomodasi secara komprehensif dalam UUK, tidak ada lagi pemisahan internal, eksternal. Kraton, Pakualam tunduk, patuh pada UUK, dan berbagai perundang-undangan yang berlaku dalam NKRI,” pungkasnya.
Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon