Lintas NusaPolitik

Forum LSM Tuding Logika Hukum Mahfud MD Ngawur

NUSANTARANEWS.CO, Yogyakarta – Ketua Forum LSM DIY, Beny Susanto menilai pernyataan pakar hukum tata negara Mahfud MD yang mengatakan urusan siapa yang bertahta dan menjadi gubernur DIY itu merupakan urusan internal Kraton dituding sebagai ucapan ngawur dan tendensius.

“Pendapat pak Mahfud merupakan pendapat hukum yang tendensius, ngawur dan tanpa logika yang jelas. Oleh karena itu pak Mahfud perlu membaca kembali bahwa Paugeran dan UU No. 13 Tahun 2012 merupakan satu rangkaian logika hukum yang utuh, tidak bisa dipisahkan dengan perspektif parsialistik,” ungkap Beny kepada Nusantaranews.co, Selasa (5/9/2017).

Beny melanjutkan Paugeran Kraton sebagai nilai-nilai filosofis dan pranata yang telah diakomodasi secara komprehensif dalam UUK DIY melalui proses politik DPR RI yang panjang dan tidak sederhana.

“Bukan saja perjuangan Kraton, Pakualam dan kerabat, tetapi juga elemen politik DPRD DIY dan seluruh warga yang peduli dengan bersatu padu, golong giling kawulo-gusti,” katanya.

Beny mengingatkan kembali kepada siapapun, termasuk Gubernur, DPRD dan seluruh warga bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 butir (4) yang bisa menjadi gubernur adalah sultan yang bertahta dengan gelar “Ngarsa Dalem Sampean Dalam Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Ngalaga Ngabdurrahman Sayidin Panatagama”.

Baca Juga:  Turun Gunung Ke Jatim, Ganjar Bakar Semangat Bongkar Kecurangan Pemilu

Hal tersebut sudah selaras dengan ketentuan paugeran, tidak ada gelar lain seperti Sultan Hamengku Buwono X. Apalagi pemisahan internal, ekternal dan urusan Kraton dan luar Kraton.  “Logika pemisahan jelas merupakan argumen yang ngawur, tidak memiliki basis filosofis, sosiologis dan politis yang bisa dipertanggungjawabkan,” imbuh Beny.

Oleh karena itu, Lanjut Beny untuk mengakhiri polemik ini sesungguhnya sangatlah sederhana yaitu dengan memahami, mempedomani paugeran dan UUK secara utuh.

“Dengan segala hormat dan rasa cinta yang tulus kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X agar berkenan mencabut sabda raja dan mengimplementasikan UUK secara sungguh-sungguh sebagai ketaatan terhadap NKRI. Inilah bukti kesetiaan kepada paugeran dan NKRI sebagai mana yang hari ini diperingati, 5 September 1945, di mana Kasultanan dan Pakualam menyatakan diri sebagai bagian dari NKRI,” pungkasnya

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 18