NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komite Ketiga Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) – bagian dari enam Majelis Umum PBB, khusus mengurus bidang sosial, hak asasi manusia, budaya memberikan izin mengenai deklarasi Hak Asasi Petani dan Pekerja di Pedesaan dalam sidang umum PBB di New York, Amerika Serikat, Senin (19/11/2018) waktu setempat.
Hal ini dibenarkan Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih saat dikonfirmasi redaksi, pada Selasa (20/11/2018).
Baca Juga:
- Kesejahteraan Petani Dinilai Meningkat Tahun Ini, Lihat Datanya
- Perlindungan bagi Petani dan Lahan Pertanian melalui Asuransi
- Tata Niaga Gula Kacau Balau, Kesejahteraan Petani Tebu di Jatim Terancam
Ia menjelaskan, pengesahan Hak Asasi Petani dan Pekerja di Pedesaan ini disebutnya sebagai kemenangan bagi petani kecil sedunia. Ia menjelaskan, deklarasi ini adalah deklarasi yang inisiatifnya asli berasal dari kampung-kampung pelosok di Indonesia.
“Konferensi nasional hak asasi petani tahun 2001 di Cibubur yang SPI selenggarakan bersama ormas dan lembaga lainnya. Ini adalah salah satu momen awal lahirnya deklarasi ini yang selanjutnya SPI bawa bersama La Via Campesina (Gerakan Petani Internasional) ke tingkat internasional,” ungkapnya dikutip dari keterangan tertulisnya.
Dengan deklarasi ini, ia berharap hak-hak petani bisa diakui oleh mekanisme HAM internasional PBB secara resmi.
“Mulai dari hak atas kehidupan yang layak, hak atas tanah, hak atas benih, hak atas keanekaragaman hayati dan prinsip nondiskriminasi terutama untuk petani perempuan dan perempuan pedesaan,” terangnya.
Dirinya menambahkan, dengan deklarasi tersebut, nantinya bisa dipakai untuk perjuangan para petani dalam mempertahankan lahan mereka.
“Negara-negara, terutama Indonesia, bisa menggunakannya sebagai standar HAM yang penting di tingkat nasional. Juga bisa memperkuat banyak undang-undang lain yang mendukung hak asasi petani,” tegasnya.
Proses selanjutnya adalah Deklarasi Hak Asasi Petani ini akan diajukan ke hadapan Majelis Umum PBB pada Desember 2018 mendatang, guna diadopsi sepenuhnya.
Pewarta: Romadhon
Editor: Achmad S.