Hukum

Patrialis Akbar Tutupi Keterlibatan Hakim Lain di Kasus Suap UU Peternakan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta -Tersangka kasus suap terkait dengan uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Patrialis Akbar menegaskan, tidak ada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang terlibat dalam kasus hukum yang sedang menimpanya. Patrialis menolak menjelaskan lebih lanjut bagaimana kasus suap tersebut menimpanya.

“Insyaallah tidak ada (keterlibatan hakim lain), MK itu clear. Tidak ada sahabat saya (yang terlibat), hakim MK insyaallah kita semua baik-baik,” tegasnya usai diperiksa, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (22/2/2017).

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, KPK tengah mendalami adanya keterlibatan hakim lain. Karena di MK keputusan diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), dan itu diputuskan oleh sembilan hakim MK.

Terlebih lagi, Patrialis dijanjikan fee sebesar Sin$ 200.000 oleh importir daging Basuki Hariman (BHR) yang juga menjadi tersangka agar MK mengabulkan uji materiil UU Nomor 41 tahun 2014. Uji materiil atas UU tersebut pun dikabulkan sebagian oleh MK.

Baca Juga:  Ketua PERATIN Sulut Ikut Pengambilan Sumpah Advokat di PT Manado

Namun ada tidaknya indikasi keterlibatan hakim konstitusi akan ditentukan setelah penyidik menggali keterangan dari berbagai, termasuk dari Hakim Konstitusi itu sendiri. KPK sejauh ini sudah memeriksa empat dari delapan Hakim Konstitusi.

Reporter : Restu Fadilah

Related Posts

1 of 217