Hukum

Para Purnawirawan Lintas Angkatan Berikan Jaminan Penangguhan Penahanan Kivlan Zen

Para Purnawirawan Lintas Angkatan Berikan Jaminan Penangguhan Penahanan Kivlan Zen di Kantor PPAD. (Foto Dok. NUSANTARANEWS.CO)
Para Purnawirawan Lintas Angkatan Berikan Jaminan Penangguhan Penahanan Kivlan Zen di Kantor PPAD. (Foto Dok. NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ratusan purnawirawan termasuk mantan Panglima TNI dan mantan Kasad berkumpul di aula Soeryadi, Kantor PPAD, Jl. Matraman Raya, Jakarta Timur, Selasa (16/7/2019). Mereka yang terdiri dari purnawirawan lintas angkatan itu berkumpul untuk memberikan jaminan penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zen.

Ketua Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) Letjen (Purn) Kiki Syahnakri menjelaskan, dalam pertemuan kali ini pihaknya hanya menyediakan tempat. Sementara usulan pemberian jaminan penangguhan penahanan ini muncul dari aspirasi para purnawiran.

“Karena ini purnawirawan mayoritas anggota PPAD mau menggunakan fasilitas PPAD, ya silahkan,” ujar Kiki Syahnakri saat ditemui redaksi di lokasi acara.

Baca Juga: Polisi Cabut Status Pencekalan Kivlan ke LN

Kiki juga mengatakan karena Kivlan Zen juga statusnya sebagai anggota PPAD, maka semua pihak mempunyai kewajiban moral untuk membantu Panglima Devisi Infantri 2/Kostrad periode 1993-1995 tersebut.

“Saya kira semua punya kewajiban moral untuk membantu Pak Kivlan,” kata dia.

Baca Juga:  Pelaku Pungli di SMPN 1 Tembilahan Semestinya Dituntut Pasal 368 dan UU Tipikor

Kegiatan yang dikordinir langsung oleh mantan Kepala Badan Intelijen ABRI, Mayjen TNI (Purn) Zacky Anwar Makarim itu, lanjut Kiki dimulai dengan penjelasan kasus hukum dari pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun. Kemudian diakhiri dengan penandatangan jaminan penangguhan penahanan beserta penyerahan salinan KTP dari seluruh purnawirawan yang hadir.

“Penandatangan pemberian jaminan dari para purnawirawan untuk mengusulkan penangguhan penahanan kepada Pak Kivlan. Jaminan bahwa ia tidak akan kabur, dan tidak akan kemana mana,” jelasnya.

Kiki mengatakan kegiatan pemberian jaminan penangguhan penahanan terhadap Kivaln Zen ini dihadiri oleh para purnawirawan lintas angkatan.

“Ini yang mengadakan semua purnawiran dari semua leting, mulai dari 66, 67, 71, 74 sampai 78 juga ada. Ya, ini kelompok purnawirawan yang peduli. Ada Pak Endriartono Sutarto mantan Panglima TNI. Agustadi Sasongko mantan KASAD,” ungkapnya.

Secara kongrit kata Kiki, kegiatan ini adalah upaya untuk memberikan jaminan penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zen. “Kita memberi usulan. Kalau ditangguhkan penahanan, para purnawirawan menjamin Kivlan Zen tidak akan lari kemana mana,” jelasnya.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Fasilitasi RDP Petani Rumput Laut Dengan Pemerintah

Sementara itu pada kesempatan yang sama, pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun saat ditemui mengatakan, rencananya setelah dilakukan penandatanganan jaminan penangguhan penahanan ini, akan langsung dibawa ke kepolisian.

“Jadi hari ini PPAD melakukan pemberian jaminan. Sesuai dengan undang undang kan ada ketentuannya. Boleh memberikan penjaminan. Dalam hal ini kan Pak Kivlan Zen kan salah satu anggota PPAD. Jadi memberikan penjaminan untuk dipergunakan di kepolisian pada masa penyidikan,” ujar Tonin Tachta Singarimbun.

Permohonan penangguhan sendiri sebenarnya dilakukan pertanggal 3 Juni 2019 lalu dan pihaknya kembali mengajukan lagi tanggal 17 Juni 2019.

“Makanya kami belum memasukkan mengenai penjaminnya. Nah hari ini penjaminnya akan kami sampaikan ke kepolisian,” tandasnya.

Pewarta: Romandhon

Related Posts

1 of 3,050