Politik

Polisi Cabut Status Pencekalan Kivlan ke LN

Kivlan Zen (Foto Dok. Nusantaranews)
Polisi Cabut Status Pencekalan Kivlan ke LN. (Foto Dok. Nusantaranews)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Setelah sempat melayangkan surat pencekalan terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zein ke luar negeri (LN), kini polisi resmi mencabutnya.

Mengenai pencabutan surat pencekalan Kivlan ke LN ini disampaikan oleh Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando.

Dirinya menjelaskan pencabutan pencekalan terhadap Kivlan dilakukan sejak Sabtu pagi (11/5/2019).

“Tadi pagi jam 03.00 WIB pagi dikeluarkan, surat cekalnya dicabut. Sudah diterima oleh imigrasi dan dicabut,” kata Sam dikutip dari CNN Indonesia.

Dirinya menerangkan secara lebih jelas alasan pencabutan status pencegahan. Intinya pihak imigrasi hanya meneruskan permintaan kepolisian. Yakni melalui surat resmi.

Pihak kepolisian mengirim permohonan pencabutan pencekalan bernomor B/3248 a -RES 1.1.2/V/2019/BARESKRIM.

Surat itu ditandatangani Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho atas nama Kepala Bareskrim pada 11 Mei 2019.

Sebelumnya, pihak polisi telah melayangkan surat pencekalan terhadap Kivlan Zein keluar negeri. Namun, pagi buta sekitar pukul 03.00 WIB pencekalan itu dicabut.

Baca Juga:  Menangkan Golkar dan Prabowo-Gibran di Jawa Timur, Sarmuji Layak Jadi Menteri

Pewarta: Romandhon

Related Posts

1 of 3,049