Hukum

Para Guru Besar dan Akademisi Nilai Hak Angket DPR Cacat Hukum

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Proses hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergulir ke arah inkonstitusional. Panitia angket berhak untuk melakukan penyidikan terhadap KPK dan segala proses hukum yang sedang dijalankan KPK.

Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, menilai bahwa hak angket yang digulirkan DPR terdapat dua permasalahan yang membuat hak angket ini ilegal atau cacat. Yaitu cacat objek yang diselidiki dan cacat subjek yang diselidiki.

“Hak angket tidak sah karena bukanlah wewenang DPR untuk menyelidiki proses hukum KPK karena hal tersebut merupakan wewenang peradilan,” kata Mahfud MD, Ketua Umum DPP APHTN-HAN dalam keterang persnya, Rabu (14/6/2017).

Mahfud melanjutkan panitia khusus hak angket, dibentuk melalui prosedur yang menyalahi aturan perundang-undangan. Sehingga pembentukannya ilegal.

“DPR harus bertindak sesuai ketentuan perundang-undangan dan aspek-aspek ketatanegaraan yang telah ditentukan UUD 1945. Tindakan di luar ketentuan hukum yang dilakukan DPR hanya akan berdampak pada kerusakan ketatanegaraan dan hukum,” terangnya

Baca Juga:  Alumni Lemhannas RI Minta Kejari Inhil, Inspektorat, dan Tipikor Periksa Kominfo

Mantan Ketua MK itu menghimbau pada KPK untuk tidak mengikuti kehendak dari panitia angket yang pembentukannya bertentangan dengan undang-undang.

“Mematuhi tindakan panitia angket merupakan bentuk pelanggaran hukum, KPK harus taat pada konstitusi dan undang-undang, bukan terhadap panitia angket,” tegasnya

Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 22