Hukum

Ditantang Terbitkan Perppu KPK, Mahfud MD: ICW Itu Siapa?

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. (FOTO: Istimewa)
Ditantang Terbitkan Perppu KPK, Mahfud MD: ICW Itu Siapa? (Foto Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tanggapi tantangan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Menko Polhukam, Mahfud MD merasa heran.

Bagaimana tidak, ICW melalui Kurnia Ramadhana menantang Mahfud MD untuk mundur jika selama 100 hari kerjanya tidak mampu menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK).

“Memang ICW itu siapa?” ujar Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Selasa (29/10/2019).

Tak banyak komentar terkait Perppu UU KPK, dirinya justru menantang balik ICW. Ia menatakan, “Saya beri 100 hari juga ke ICW untuk membuat pernyataan apapun yang terkait dengan itu,” tegasnya.

Sebelumnya Kurnia Ramadhana pada kesempatan di kantornya di Jakarta, ia mendesak mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu untuk mundur jika dalam 100 hari kerjanya tidak menerbitkan Perppu KPK.

“Seharusnya Prof Mahfud mengundurkan diri jika tidak bisa menyelamatkan KPK dalam waktu 100 hari,” ujarnya, Senin (28/10/2019).

Sebagai informasi, sejak disahkannya revisi UU KPK menjadi UU KPK yang baru, pro-kontra terjadi di kalangan akademisi, pengamat, mahasiswa hingga masyarakat luas. Bahkan gelombang penolakan disahkannya revisi UU KPK  terjadi hampir seluruh kota besar di Indonesia.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Pewarta: Romadhon

Related Posts

1 of 3,057