Politik

Pansus Jawab Persepsi Publik Tentang Lamanya Penyelesaian Revisi UU Terorisme

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Angggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Terorisme DPR dari Fraksi Golkar Bobby Adhityo Rizaldi meminta masyarakat memahami keadaan alasan sesungguhnya terkait lamanya waktu yang dibutuhkan untuk merampungkan pembahasan revisi UU nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurutnya, pembahasan revisi UU tentang terorisme tersebut mesti mengakomodir berbagai pertimbangan mengingat banyaknya persoalan sensitif yang termuat didalamnya.

“Jadi ya mungkin publik melihat ini cukup lama,” ujar Bobby saat menjadi pembicara pada diskusi dengan tema “Membedah Revisi UU Anti Terorisme” di Warung Daun Resto, Cikini, Jakarta, Sabtu (3/6/2017).

Anggota komisi I DPR tersebut menyampaikan pihaknya telah menyelesaikan setidaknya separuh dari keseluruhan pembahasan menggenai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada UU tersebut. Ia menjumlah, 70 dari 115 DIM sudah selesai dibahas pihaknya di DPR.

Bobby menyebutkan terdapat sisa 50 DIM yang tengah ditekuni pihaknya untuk menjadi bahasan lanjutan. Ia menjelaskan 50 DIM tersebut sengaja dibahas belakangan. Alasannya, 50 DIM yangg katakannya tersebut terategorikan sebagai pasal sensitif.

Baca Juga:  Pimpinan DPRD Nunukan Periode 2024-2029 Diambil Sumpah dan Janji Jabatannya

“Seperti misalnya pasal yang dikatakan Guantanamo atau adanya keterlibatan TNI (dalam perang melawan teroris). Jadi kita baru masuk ke hal hal tersebut,” ucapnya.

Bobby mengungkapkan sejatinya DPR mengedepankan kualitas daripada percepatan penyelesaian UU tentang Terorisme tersebut. Selain meminimalisir pasal kontroversial, menurut Bobby, pihaknya juga tengah berupaya menyinambungkan UU tentang Terorisme dengan UU lain yang memiliki keterkaitan dalam penanggulangan teror. Karena itu, ia berharap masyarakat memaklumi waktu panjang yang dibutuhkan pihaknya.

“Banyak yang perlu disinkronisasikan seperti UU ini (UU tentang terorisme) khan 2003, tahun 2004 itu muncul UU TNI, tahun 2011 muncul UU tentang intelijen. Terus Perpres pada tahun 2010-2011 tentang BNPT, tahun 2006 UU tentang LPSK, terus juga ada pasal mengenai keterlibatan anak dan mengenai sistem pengadilan terhadap anak,” ungkapnya.

Lebih lanjut Bobby berjanji pihaknya akan berusaha merampungkan UU tentang Teroorisme pada akhir tahun 2017 ini.

“Ini ekspektasi kita, akan kita selesaikan dalam dua kali masa sidang lagi. Insyaallah Oktober akan kita selesaikan,” tandasnya.

Baca Juga:  Kemiskinan Turun, Emak-Emak di Kediri Kompak Akan Coblos Khofifah-Emil di Pilgub Jatim

Pewarta: Achmad Hatim
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 41