Hukum

Pansus Angket DPR Akan Sambangi Rumah Sekap, Berikut Respon KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak peduli dengan langkah-langkah yang diambil oleh Pansus Hak Angket DPR. Karenanya KPK akan mempersilakan apa saja yang dilakukan oleh pansus selama itu tidak mengganggu jalannya proses penyidikan suatu kasus di KPK. Hal tersebut disampaikan oleh Jubir KPK Febri Diansyah menanggapi wacana Pansus Angket DPR yang bakal mendatangi ‘Rumah Sekap’ KPK.

“Kegiatan-kegiatan yang lain (yang dilakukan oleh Pansus) sebenernya kita tidak terlalu memperhatikan itu, itu silakan saja,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).

Ditegaskan Febri, KPK tidak pernah memiliki rumah sekap seperti yang disebutkan oleh Niko Panji Tirtayasa, yang ada itu adalah safe house atau rumah aman untuk saksi. Rumah aman ini diberikan atas perlindungan dan kerjasama dengan pihak kepolisian.

“Dan jangan sampai para anggota dewan kemudian gagal membedakan mana safe house dan mana rumah (sekap) yang disebut itu,” tandas Febri.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Bersyukur Warkah Terdaftar di Kelurahan Cawang

Lebih lanjut Febri menjelaskan pemberian fasilitas safe house untuk saksi diperbolehkan. Hal tersebut sesuai dengan standar hukum yang ada, bahkan diakui secara internaaional.

Dijelaskan Febri, safe house ini bisa berupa kontrakan, apartemen maupun kantor. Namun karena prinsipnya rumah aman, jadi pihaknya tidak diperkenankan menyampaikan kepada siapa pun letak safe house tersebut.

Sebagai informasi, Pansus Angket di DPR akan menindaklanjuti laporan dari Niko Panji Tirtayasa terkait keberadaan rumah sekap KPK. Rencananya, Pansus Angket DPR akan mengunjungi ‘rumah sekap’ milik KPK itu pekan ini.

Niko sendiri merupakan saksi dalam kasus yang menjerat pamannya sendiri, Muchtar Effendi, yang saat itu diduga terlibat dalam kasus suap Pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 55