HukumTerbaru

Pakar Hukum Sebut Pengacara Praperadilan Rohadi Gagal Paham

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksmana Bonaparta/Foto via Rayaberita
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksmana Bonaparta/Foto via Rayaberita

NUSANTARANEWS.CO – Pakar Hukum Sebut Pengacara Praperadilan Rohadi Gagal Paham. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksmana Bonaparta mempertanyakan gugatan praperadilan dengan No. 12/PID/PRAD/2016/PN.JKT.PST yang didaftarkan anak dari Rohadi, Ryan Seftriadi. Adapun materi gugatan yang diajukan yakni terkait dengan penangkapan, penetapan Rohadi sebagai tersangka, penahanan, pengeledehan serta kewenangan KPK untuk menangkap Rohadi sebagai seorang panitera pengganti di pengadilan.

Kemarin, dalam sidang praperadilan di PN Jakpus, Kuasa Hukum Praperadilan Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun beranggapan bahwa lembaga anti rasuah itu telah menyalahi kewenangan dalam melakukan penangkapan hingga menetapkan kliennya menjadi tersangka.

Tonin berujar, kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK diatur dalam Pasal 11 Undang KPK yang di dalamnya diurai beberapa poin. Poin a, yakni melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. Sedangkan dalam hal ini, Rohadi hanyalah seorang panitera pengadilan. Rohadi bukanlah aparat penegak hukum, serta penyelenggara negara atau pihak yang terkait dengan perbuatan penyelenggara negara atau aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

Baca: Enggan Timbulkan Luka Baru, Rohadi Cabut Gugatan Praperadilan

Namun, kata Ganjar, poin tersebut tidak dilanggar oleh KPK. Pasalnya, meski status Rohadi bukanlah seorang penyelenggara negara, tetapi Rohadi merupakan Pegawai Negara.

“Dalam pasal 5 UU Tipikor memberikan sesuatu ke pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah suap dan pasal 12 huruf (a) pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima janji adalah menerima suap. Jadi rohadi melanggar UU Tipikor pasal 5 ayat 2 atau pasal 12 (a),” tutur Ganjar saat dihubungi di Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Selain itu, Tonin juga beranggapan KPK melanggar Pasal 11 poin b yang menyebutkan mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat. Terkait poin ini dia mempertanyakan apakah poin tersebut meresahkan masyarakat atau tidak. Dia menafsirkan poin tersebut tidak meresahkan masyarakat karena masyarakat pun tidak mengetahuinya dan baru mengetahuinya dari media masa.

Menjawab tafsiran dari Tonin, Ganjar malah menyebut bahwa Tonin sering bolos kuliah saat menempuh pendidikan. “Nah itu kuasa hukumnya belajar hukumnya sering bolos. Nih penyelenggara, apgakum, atau pegawai negara menjadi perhatian publik iya atau tidak ? Memenuhi atau tidak? Memenuhikan. Nah mafia peradilan ini menarik perhatian publik tidak? Menarik perhatian publik kan,” katanya.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Gelar Gebyar Bazar Ramadhan Sebagai Penggerak Ekonomi Masyarakat

Sementara terkait poin c yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah. Kata Tonin, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Rohadi hanya senilai Rp250 juta atau tidak mencapai Rp1 miliar.

Terkait penafsiran poin c tersebut, Ganjar beranggapan bahwa Tonin tidak paham dengan Undang-Undang tersebut. “Sekarang yang terkait poin c kita lihat, korupsi dan kerugian negaranya Rp 1 Miliar. Nah korupsi itu ada 13 pasal, dari 13 pasal hanya 2 pasal korupsi yang berkaitan dengan korupsi kerugian keuangan negara jadi hanya ada dua pasal, yaitu pasal 2 dan pasal 3. Nah pertanyaannya apakah Rohadi dikenakan pasal 2 dan 3? Tidakkan. Jadi urusan Rp 1 miliar itu kalau urusannya itu pasal 2 dan pasal 3. Pasal lain tidak ada batasannya. Itu yang penegak hukum terutama pengacara sering tidak paham. Jadi kalau kerugian negara Rp 1 miliar itu menyangkutnya pasal 2 dan pasal 3 pasal lain tidak ada hubungan nya. Jadi tidak ada yang salah dalam penangkapan tersebut, wong orang terima suap Rp 5 juta saja bisa ditangkap kok, karena tidak ada hubungannya dengan kerugian negara,” jelasnya.

Baca Juga:  Rahmawati Zainal Peroleh Suara Terbanyak Calon DPR RI Dapil Kaltara

Melihat salahnya penafsiran Pasal 11 poin a, b dan c yang ditafsirkan oleh Tonin, Ganjar beranggapan bahwa Tonin ‘Gagal Paham’. “Dan mungkin bisa coba cek IPK-nya (Tonin) berapa, dan kuliah di mana,” tukasnya sambil tertawa. (Restu)

Related Posts

1 of 3,050