Hukum

OTT Terhadap Santoso, Strategi KPK Tetapkan Nurhadi Jadi Tersangka?

Ilustrasi operasi tangkap tangan
Ilustrasi operasi tangkap tangan

NUSANTARANEWS.CO – OTT Terhadap Santoso, Strategi KPK Tetapkan Nurhadi Jadi Tersangka?. Belum Genap tiga minggu KPK kembali menangkap tangan Panitera di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) Rohadi, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang panitera lain.

Panitera yang ditangkap seminggu sebelum lebaran itu adalah Panitera Pengganti (PP) di PN Jakarta Pusat bernama Muhammad Santoso. Santoso ditangkap saat menerima suap senilai SGD 28.000 dari seorang advokat bernama Raoul Adhitya Wiranatakusumah. Suap tersebut bertujuan untuk menggagalkan gugatan PT Mitra Maju Sukses terhadap PT Kapuas Tunggal Persada yang telah diputuskan Makelis Hakim PN Jakpus pada Kamis, (30/6) lalu.

Dengan tertangkapnya Santoso, berarti sudah empat orang panitera yang ditangkap KPK sepanjang Januari hingga Juni 2016. Untuk PN Jakpus sendiri sepanjang 2016, sudah ada dua panitera yang ditangkap KPK.

Pada (20/4) lalu, KPK menangkap Paniter PN Jakpus Edy Nasution. Selian Edy dan Santoao, dua Panitera lain yamg juga telah ditangkap KPK sebelumnya adalah Panitera PN Jakarta Utara Rphadi dan Panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy. Edy ditangkap KPK usai menerima uang sejumlah Rp150 juta dari pegawai PT Artha Pratama Anugrah, Doddy Aryanti Supeno yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Perkara Doddy sendiri, telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dari surat dakwaan, terungkap bahwa Doddy dan Edy melakukan pengurusan untuk dua perkara Lippo Group, yaitu PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) melawan PT Kwang Yang Motor Co  Ltd (PT Kymco) dan AcrossAsia Limited (AAL) melawan PT First Media Tbk.

Sementara itu, Rohadi ditangkap KPK pada (15/6). Rohadi ditangkap setelah menerima uang sejumlah Rp 250 juta dari kakak pedangdut Saipul Jamil, Syamsul Hidayatullah dan dua orang pengacara Saipul Jamil bernama Berthanatalia Kariman dan Kasman Sangaji yang juga ditetapkan menjadi tersangka. Uang itu diduga untuk meringankan hukuman Saipul yang didakwa dalam kasus pencabulan.

Kemudian, seorang panitera lagi yang terjaring dalam OTT adalah Badaruddin, panitera PN Bengkulu. Badaruddin ditangkap KPK bersama dua hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba dan Toton pada (23/5). Selain itu, KPK juga menangkap dua terdakwa kasus korupsi yang ditangani Janner dan Toton, Syafri Syafi’i dan Edi Santoni.

Janner, Toton, dan Badaruddin diduga menerima suap terkait pengurusan kasus korupsi honor tim pembina RSUD M Yunus yang menjerat Syafri dan Edi di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Dari penangkapan tersebut, KPK menyita uang sejumlah Rp650 juta. Uang diberikan dalam dua tahap, sebanyak Rp150 juta dari Syafri dan Rp500 juta dari Edi.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Ditangkap tangannya Panitera PN Jakpus Edy Nasution pada April lalu berbuntut panjang, yakni membawa penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja dan kediaman Nurhadi, di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sampai akhirnya KPK menyita sejumlah uang. Kemudian terkait kasus ini juga, KPK melakukan pemeriksaan terhadap istri Nurhadi Tin Zuraida. Bahkan PPATK, saat ini tengah melacak rekening ketiga orang tersebut. Ketiga orang tersebut yakni Tin Zuraida, Nurhadi, dan Royani sopir pribadi Nurhadi.

Royani ikut dilacak rekeningnya lantaran diduga ada transaksi yang mencurigakan di rekening yang notabennya sopir sekaligus ajudan Sekretaris MA Nurhadi itu. Saat boomingnya kasus PN Jakpus Royani terus menjadi fokus awak media lantaran tengah menjadi incaran KPK. Sebab Royani dianggap penting oleh penyidik KPK lantaran diduga tahu banyak soal perkara suap pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Royani juga sudah dicegah oleh KPK melalui Ditjen Imigrasi sejak (4/5) untuk bepergian keluar negeri. Namun kabar pencarian terhadap Nurhadi mendadak meredam. Saat ditanya apakah KPK menghentikan pencarian terhadap Royani? Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membantahnya. Saut menyebut keterangan Royani akan kasus tersebut masih diperlukan.

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

“Sepama dia diperlukan, ya akan ditanya-tanya,” singkatnya, Senin (11/7/2016).

Sementara itu secara terpisah Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengaku memiliki strategi lain untuk menghadirkan Royani menjadi saksi dalam kasus yang menyeret-nyeret nama Nurhadi itu. Namun dia tidak menyebutkan strategi yang dimaksud.

Jika dilihat dari runtutan OTT KPK terhadap oknum-oknum peradilan, diduga oknum lembaga peradilan yang terjaring OTT tersebut merupakan salah satu jaringan dari Nurhadi. Hal tersebut pun dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat menggelar Konferensi Pers usai menangkap Panitera PN Jakarta Utara.

Lantas apakah penangkapan terhadap Panitera Santoso ini juga merupakan salah satu strategi KPK untuk menyeret Nurhadi dan mendatangkan Royani menjadi saksi ?

“Itu Analisys saja, tidak seperti itu, yang benar KPK melakukan kerja, kerja  atas bukti. Kalau buktinya cukup dan siapa saja ya itu sudah pasti kena, bukan atas anggapan, sasaran khusus, atau strategi dan lain lain,” tutupnya. (Restu)

Related Posts

1 of 3,049