Hukum

OTT, KPK Tetapkan Plt Sekda Jambi Sebagai Tersangka

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang tersangka pasca melakukan aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jambi dan Jakarta pada Selasa (28/11/2017) kemarin.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan empat orang tersebut adalah Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, SUP (Supriono), Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, EWM (Erwan Malik), Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, ARN (Arfan) dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi SAI (Saifudin).

“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dilanjutkan gelar perkara disimpukjan adanya dugaan tindak pidana korhpsu menerima atau memberikan hadiah atau janji terkair pengedahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017,” tutur Basaria dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu, (29/11/2017).

Kata Basaria, Keempatnya memiliki peran masing-masing. Rinciannya, SUP sebagai pihak penerima sedangkan EWM, ARN, dan SAI sebagai pihak pemberi.

Akibat perbuatannya itu, SUP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Polemik Meruncing!!! Satpam Smarista Mengaku Diperintah Kepsek Usir Wartawan

Sedangkan EWM, ARN, dan SAI disangkaka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 205