Hukum

OTT, KPK Resmi Tetapkan Hakim Tipikor Bengkulu Jadi Tersangka

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Dewi Suryana (DSU) sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara di PN tersebut. Penetapan tersangka itu setelah KPK melakukan aksi operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, (6/9/2017) kemarin.

“Setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Hakim Pengadilan Tipikor, maka KPK meningkatkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan,” tutur Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (7/9/2017).

Selain Suryana, KPK juga menetapkan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor di PN Bengkulu, Hendra Kurniawan dan PNS keluarga Wilson yaitu Syuhadatul Islamy sebagai tersangka.

Ketiganya memiliki peran masing-masing, rinciannya Suryana dan Hendra berperan sebagai penerima, dan Syuhadatul sebagai pemberi.

Atas perbuatannya Suryana dan Hendra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

Sedangkan Syuhadatul disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 207