Hukum

OTT Jambi, KPK Dapati Orang yang Hancurkan Barang Bukti

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati seseorang yang tengah menghancurkan barang bukti saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jambi pada Selasa, (28/11/2017).

“Sekitar pukul 22.40 WIB, tim mendatangi kantor Dinas PUPR dan menemukan RNI (Rinie) sedang memegang berkas di depan alat penghancur berkas,” tutur Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.

Berkas yang diduga dihancurkan adalah sejumlah catatan berupa transfer uang. Namun Basaria tak menjelaskannya lebih rinci.

“Yang pasti kemudian, RNI dibawa oleh tim ke Mapolda Jambi untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Basaria.

Rinie sendiri merupakan staff dari Plt Kadis PUPR Jambi bernama Afran. Sejauh ini Afran sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama tiga orang lainnya yakni Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, SUP (Supriono), Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, EWM (Erwan Malik), dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi SAI (Saipudin).

Dalam perkara ini, Afran bersama Saipudin dan Erwan Malik berperan sebagai pihak pemberi. Sedangkan Supriono berperan sebagai pihak penerima.

Baca Juga:  Kapolres Inhil Ditunggangi Dewan Pers dan PWI untuk Diskreditkan PPWI

Akibat perbuatannya itu, Afran, Saipudin dan Erwan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Supriono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts