Hukum

OTT Jambi, KPK Geledah Tiga Lokasi Berbeda

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Usai menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi 2018, tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menggeledah tiga lokasi di Jambi.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan tiga lokasi tersebut diantaranya  Provinsi Jambi, kemudian rumah Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik yang terletak di Jalan Cemara, serta Rumah Plt Kadis PU Provinsi Jambi, Afran yang terletak di Jalan Kukuh. Namun Febri tak menyebutkan apa saja yang disita dari penggeledahan tersebut.

“Sebab penggeledahan yang dilakukan sejak Pukul 13.30 WIB itu masih berlangsung hingga saat ini,” tutur Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).

Untuk diketahui dalam kasus ini, KPK telah menetapkan orang tersangka. Mereka adalah Asda Bidang 3 Provinsi Jambi; Saipudin, Plt Sekda Provinsi Jambi; Erwan Malik, Plt Kadis PU Provinsi Jambi, Afran serta Anggota DPRD Provinsi Jambi; Supriono.

Mereka memiliki peran masing-masing rinciannya Afran bersama Saipudin dan Erwan Malik berperan sebagai pihak pemberi. Sedangkan Supriono berperan sebagai pihak penerima.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Akibat perbuatannya itu, Afran, Saipudin dan Erwan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Supriono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 56