Hukum

Oknum Prajurit TNI AD Kodam V Brawijaya Dipecat

prajurit tni ad, oknum tni ad, kasus narkotika prajurit, prajurit kodam v brawijaya, serma wahyu irna iwan, nusantaranews
Serma Wahyu Irna Iwan divonis sah melakukan penyalahgunaan narkotika sehingga dipecat dari jajaran personel TNI AD Kodam V Brawijaya, Selasa (17/7/2018). (Foto: Istimewa/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Seorang oknum prajurit TNI AD Kodam V Brawijaya dipecat lantaran terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkotika. Pangdam V Brawijaya Mayjen Arif Rahman mengatakan hukuman maupun sanksi pemecatan bagi oknum prajurit yang kedapatan menyalahgunakan narkotika sudah sangat jelas aturannya.

“Di lingkungan TNI ini, penggunaan narkotika jelas sekali aturannya, yaitu dipecat dari dinas kemiliteran. Memang sengaja kita gelar di hadapan para prajurit. Sehingga, ini memberikan efek jera bagi yang lainnya untuk tidak melanggar,” kata Mayjen Arif saat upacara turin 17-an di lapangan hitam, Makodam V Brwaijaya, Selasa (17/7/2018).

Pemecatan itu dilakukan usai Pangdam membacakan amanat Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto di hadapan prajuritnya. Tampak usai pembacaan amanat tersebut, Serma wahyu Irna Iwan memasuki lapangan upacara dengan dikawal oleh dua personel Polisi Militer (PM).

Mantan Gubernur Akmil tahun 2016 lalu itu menambahkan, pada tahun ini angka pelanggaran yang terjadi di jajaran TNI-AD, khususnya Kodam V Brawijaya mengalami penurunan.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Kasus RSPON Minta AHY Usut Dugaan Mafia Tanah di Jakarta

“Kalau saya lihat, kejadian-kejadian pelanggaran sudah mulai menurun dari tahun ke tahun,” jelas Pangdam V/Brawijaya.

Perlu diketahui, Serma Wahyu Irna Iwan diputuskan bersalah oleh Pengadilan Militer (Dilmil) pada bulan Mei lalu. Bahkan, dalam putusan pihak Dilmil, Serma Wahyu Irna dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah dan bersalah karena terbukti menyimpan narkotika golongan I. (red/nn)

Editor: M Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,050