Hukum

CBA Bongkar Dosa-dosa Kemenko PMK Buat KPK

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). (Foto: Istimewa)
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman mencatat, dalam kurun waktu 2015 sampai semester 1 2017 sedikitnya ditemukan 86 kasus dugaan penyelewengan terkait proyek atau kegiatan yang dijalankan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

“Dari 86 temuan, 16 di antaranya terjadi pada semester 1 2017. Hal ini menunjukan bagaimana masifnya permainan proyek yang dilakukan oknum Kemenko PMK,” kata Jajang di Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Adapun modus-modus yang dilakukan, ungkap Jajang, antara lain pertama, pos belanja yang dalam perencanaan masuk ke dalam belanja modal dalam praktiknya digunakan untuk belanja barang. Kedua, kekurangan volume pekerjaan. Ketiga, kelebihan pembayaran yang disebabkan oleh sebab lain (selain Kekurangan Volume); dan ada juga belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan.

Sementara contoh proyek yang terindikasi bermasalah, lanjut Jajang, misalnya terkait pengelolaan gedung kantor. Proyek Jasa Pengelolaan gedung kantor Kemenko PMK yang berlokasi di Jl. Medan Merdeka Barat No.3 – Jakarta Pusat rutin dijalankan setiap tahun.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

“CBA mencatat, proyek jasa pengelolaan gedung kantor tahun anggaran 2017 dan 2018 dimenangkan oleh satu perusahaan yang sama, yakni perusahaan Sumber Guna dinamis. Beralamat di Ruko Pondok Gede Indah Jl Raya Pondok Gede No. 18 C Lubang Buaya Kec. Cipayung Jakarta Timur,” urai Jajang.

“Total nilai proyek yang didapatkan Sumber Guna dinamis sebesar Rp 24.905.077.933. Dimenangkannya Sumber Guna dinamis terasa janggal, melihat dari perusahaan lain yang mengikuti proses lelang terdapat tawaran yang lebih efisien namun gugur,” imbuhnya.

Pihaknya juga menyampaikan, selain proyek pengelolaan gedung kantor, dugaan permainan proyek juga terjadi dalam program revolusi mental. Terindikasi proyek-proyek yang dijalankan satuan kerja ini tidak sesuai ketentuan.

“Adapun modus yang dilakukan oknum satuan kerja revolusi mental dalam memainkan proyek cukup banyak, seperti proses penetapan rekanan tidak memadai, beda harga dengan spesifikasi yang sama dengan pelaksana berbeda, kesamaan telepon penyedia yang dimintai pemasukan referensi harga, pengadaan langsung berindikasi pemecahan kontrak untuk hindari lelang,” katanya.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

Contoh proyek yang terindikasi bermasalah dan di bawah tanggung jawab satuan kerja revolusi mental, sambung Jajang, adalah proyek pengadaan jasa sosialisasi gerakan nasional revolusi mental melalui media televisi tahun anggaran 2015 dan 2016. Proyek ini selalu dimenangkan oleh perusahaan yang sama yakni PT. Taktik Promo Sukses yang beralamat di Jl. Kaimun Jaya No.17, Cilandak Barat Jakarta Selatan. Total nilai proyek yang didapatkan perusahaan ini sebesar Rp 109.838.079.89.

“Berdasarkan data di atas, CBA mendorong pihak berwenang khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti kasus di atas. KPK harus berani membuka penyelidikan terkait proyek-proyek yang dijalankan Kemenko PMK, jika perlu panggil menteri Puan Maharani untuk dimintai keterangan,” tegas Jajang.

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Banyu Asqalani

Related Posts

1 of 3,055