Ekonomi

OJK Perlu Melakukan Pengawasan Ekstra Terhadap BPR

NUSANTARANEWS.CO  – Akademisi Perbanas Institute Edy Sukarno mengungkapkan OJK perlu melakukan pengawasan lebih. Pasalnya, terdapat BPR yang memiliki jumlah aset yang melampaui bank umum, padahal cakupan kegiatan dan ranah BPR jauh lebih kecil dibanding bank umum. Hal ini menandakan kondisi persaingan yang cenderung tidak sehat dan tidak seimbang antara BPR dan bank umum.

Satu sisi, segmen market BPR, yaitu usaha mikro kecil menengah sudah mulai dijangkau oleh bank umum. Sementara, terdapat peraturan yang membatasi cakupan kegiatan bank umum berdasarkan modal inti yang dimiliki, yaitu Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU), yang terdiri dari BUKU I, yaitu bank dengan modal inti kurang dari 1 triliun hanya dapat melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana dalam rupiah dan valas yang terbatas, kemudian BUKU II.

Hal tersebutlah yang menjadi alasan mengapa OJK perlu melakukan pengawasan lebih terhadap BPR.   “Jika ada BPR yang asetnya melebihi bank umum, atau bahkan berpotensi untuk mengoperasikan kegiatan bank umum, sebaiknya lebih diperhatikan, apakah akan diperkenankan terus menerus menjadi BPR?” kata Edy Sukarno dalam siaran tertulis kepada Nusantaranews, Rabu (18/1/2017).

Baca Juga:  Ketua Umum DPP IP-KI: "Atas Nama Keadilan Sosial, Tunda Kenaikan PPN 12% Demi Rakyat!"

Pengamat perbankan itu juga menyarankan, jika aset yang dimiliki BPR sudah melampaui jumlah tertentu, ada baiknya, dewan direksi dan komisaris harus menempuh fit and proper test tahap lanjut dengan materi yang lebih berat.

“Analoginya seperti pajak, brevet A menangani perorangan, brevet B menangani badan atau perusahaan dan brevet C menangani pajak internasional. Begitupun dengan jumlah aset yang dimiliki BPR. Jumlah aset tersebut harus diklasifikasikan, agar lebih disesuaikan dengan kemampuan BPR mengelola dana, karena untuk mengolah dana yang sangat besar, diperlukan kemampuan lebih, guna meniti industri BPR yang well organized,” imbuhnya.

Sebaiknya lanjut Edy, OJK lebih optimal dalam merancang regulatory policy yang menjadi acuan penting operasional lembaga keuangan, sehingga ranah dan cakupan BPR dan bank umum dapat fokus sesuai dengan bidangnya, hingga pada akhirnya tidak perlu lagi terjadi persaingan antara BPR dan bank umum, melainkan hanya persaingan antara BPR dan BPR, dan bank umum dengan bank umum.

Baca Juga:  DBHCHT Sumenep Fasilitasi Jaminan Ketenagakerjaan untuk Petani Tembakau

“Menggerakkan perbankan harus komprehensif, BPR dan Bank Umum harus beroperasional dengan baik sesuai dengan ranahnya, maka dari itu, peraturan dan pembinaan antara BPR dan bank umum harus berbeda, tergantung dengan ranahnya. Contohnya, dalam pemberian kredit, BPR bersifat lebih persuasif dan kekeluargaan, sehingga lebih cocok untuk UMKM, sedangkan bank umum lebih membutuhkan analisis detil yang bersifat teoritis dalam memberikan kredit, sehingga lebih cocok untuk usaha yang lebih besar,” terangnya Edy Sukarno.  (Adhon/red-01)

Related Posts

1 of 419