Politik

NTB Provinsi Pertama Laksanakan Rakor Penegakan Protokol Kesehatan Pilkada

NTB Provinsi Pertama Laksanakan Rakor Penegakan Protokol Kesehatan Pilkada.
NTB Provinsi Pertama Laksanakan Rakor Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 Pikada Serentak 2020 di Tenda Putih Lapangan Gajah Mada Polda NTB pada hari Senin (14/09).

NUSANTARANEWS.CO, Mataram –NTB Provinsi Pertama Laksanakan Rakor Penegakan Protokol Kesehatan Pilkada. Langkah cepat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Pikada Serentak 2020 (Rakor Gakkum Pilkada) tersebut sangat diapresiasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rakor diprakarsai bersama oleh Kapolda NTB, Danrem dan Wagub NTB berlangsung di Tenda Putih Lapangan Gajah Mada Polda NTB pada hari Senin (14/09).

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, mengatakan bahwa NTB merupakan provinsi pertama yang melaksanakan rakor setelah desakan Mendagri 11 September lalu agar daerah-daerah segera melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan Pilkada.

“Gerak cepat NTB mempelopori sosialisasi lewat rakor merupakan contoh baik yang perlu diikuti oleh provinsi-provinsi lain, kata Kastorius.

Sosialisasi protokol kesehatan Pilkada, kata Kastorius, sangat mendesak untuk dilaksanakan mengingat dua tahapan Pilkada yang cukup rawan sudah di ambang pintu yakni: pengesahan calon peserta Pilkada pada 23 September 2020 dan masa kampanye pada 26 September hingga 5 Desember 2020.

Baca Juga:  Silaturrahim Kebangsaan di Hambalang, Khofifah Sebut Jatim Jantung Kemenangan Prabowo-Gibran

Dikatakan Kastorius bahwa Mendagri menyambut baik langkah NTB sebagai provinsi pertama yang menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Pikada Serentak 2020. “Mendagri juga sudah menegur 72 cakada petahana dan memberi apresiasi kepada 5 daerah,” ujar Kastorius.

Rakor penegakan hukum protokol kesehatan adalah sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di daerah.

Hingga saat ini, tercatat masih ada 68 kabupaten/kota yang belum menyusun Perkada dan 51 kabupaten/kota yang sedang dalam proses penyusunan Perkada terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 itu. (Puspen Kemendagri/ed. Banyu)

Related Posts

1 of 3,051