Politik

Satpol PP Garda Terdepan Dalam Mewujudkan Tramtibum dan Linmas

Satpol PP garda terdepan dalam mewujudkan Tramtibum dan Linmas.
Satpol PP garda terdepan dalam mewujudkan Tramtibum dan Linmas. Kepala Badan BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi saat Pembukaan Uji Kompetensi (UJK) Inpassing Jabatan Fungsional (Jafung) Polisi Pamong Praja secara virtual pada Selasa, (15/9).

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Satpol PP garda terdepan dalam mewujudkan Tramtibum dan Linmas. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) merupakan garda terdepan bagi terwujudnya ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Hal itu disampaikan Teguh pada saat Pembukaan Uji Kompetensi (UJK) Inpassing Jabatan Fungsional (Jafung) Polisi Pamong Praja (Pol-PP) di BPSDM Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) secara virtual pada Selasa, (15/9).

Teguh menekankan, Satpol PP berperan penting dalam penanganan pandemi Covid-19 saat ini. Untuk itu, Satpol PP perlu didorong untuk mewujudkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan. (Satpol PP perlu) mengawasi kepatuhan masyarakat pada protokol kesehatan Covid-19,” ujar Teguh.

Teguh menegaskan bahwa Kemendagri mendukung penuh dan memfasilitasi pelaksanaan UJK Inpassing Jafung Satpol PP di BPSDM Provinsi Kalsel. “Sehingga para Satpol PP dapat melakukan fungsi dan tugasnya secara memadai dan diakui secara kompeten,” imbuh Teguh.

Baca Juga:  DPC Projo Muda Nunukan Nyatakan Komitmennya Pada Gerilya Politik Untuk Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran

UJK Inpassing Pol-PP dilaksanakan selama 3 hari, mulai 15 hingga 17 September 2020, dan diikuti oleh peserta/asesi sebanyak 20 orang. Pembukaan UJK tersebut juga dihadiri oleh Kepala BPSDM Provinsi Kalsel secara langsung, serta diikuti secara virtual oleh Direktur Polisi Pamong Praja Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) dari Jakarta. Kegiatan UJK Pol-PP bersumber dari APBD Pemda Kalsel Tahun 2020.

Untuk metode UJK, dilakukan melalui Uji Tulis dengan pilihan berganda terdiri dari 60 soal secara daring yang akan dikerjakan selama 90 menit dan Metode wawancara oleh asesor secara tatap muka. Hasil Uji tulis dan wawancara akan dibahas dalam sidang pleno asesor yang dipimpin oleh Kepala Pusat (Kapus) Standarisasi & Kompetensi BPSDM Kemendagri, untuk menentukan kompeten atau belum kompeten para asesi peserta UJK. Untuk Asesor sendiri berasal dari Ditjen Bina Adwil Kemendagri dan BPSDM Provinsi Kalsel. (Puspen Kemendagri/ed. Banyu)

Related Posts

1 of 3,056