Lintas NusaPeristiwaRubrika

Musim Covid-19, Angka Perkawinan Anak Di Jatim Meningkat

Musim Covid-19, angka perkawinan anak di Jatim meningkat.
Musim Covid-19, angka perkawinan anak di Jatim meningkat. Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Hikmah Bafaqih, Jumat (9/10).

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Musim Covid-19, angka perkawinan anak di Jatim meningkat. Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Hikmah Bafaqih menyebutkan perkawinan anak di Jatim meningkat tajam terlihat dari izin dispensasi usia menikah pada pengadilan agama di Jatim,

“Saat ini sedang kita kaji karena saat ini kan masa pandemi Covid-19, yang harusnya anak-anak dalam kondisi penuh pengawasan orang tua karena sekolah di rumah, kenapa kok justru meningkat,” ujarnya, Jumat (9/10).

Menurut Politisi PKB ini berdasarkan pengalamannya sebagai pendamping anak, pernikahan anak ini kebanyakan diikuti oleh kekerasan seksual. Bukan perkawinan alami, tapi menurutnya karena married by accident. “Nah kenapa pada masa pandemi ini justru naik, ini yang sedang kita cari penyebabnya,” katanya.

Hikmah mengatakan untuk Madura merupakan daerah tertinggi kekerasan seksual. Bahkan menurutnya pelakunya tidak sedikit dari tokoh masyarakat. “Ini harus ada intervensi dari provinsi. Kalau sebuah kabupaten/kota tidak ada layanan, menurut Komisi E Pemprov wajib hadir. Ada pembiaran pada pernikahan dini dan kekerasan seksual di Madura,” jelasnya.

Baca Juga:  Ratusan Nelayan Tlocor Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah di Pilgub, Galang: Bukti Sejahterakan Nelayan

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim Andriyanto mengatakan untuk perkawinan anak di Jatim tahun 2019 sebanyak 11,1 persen. Akan tetapi menurutnya tahun 2020 ini bisa jadi meningkat. “Yang paling tinggi adalah Surabaya hingga saat ini sudah mencapai 12.500 dispensasi perkawinan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Andri mengatakan dispensasi perkawinan anak adalah misalnya usia menikah perempuan minimal 19 tahun, kalau misalnya dibawah usia itu atau sudah berhubungan suami istri maka pengadilan agama harus memberikan dispensasi. (setya)

Related Posts

1 of 3,050