Hukum

MUI: Mengubah Dasar Negara Termasuk Perbuatan Makar

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi mengingatkan bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berlandaskan Pancasila merupakan suatu dasar negara yang final dan mengikat seluruh rakyat Indonesia.

Menurut dia, siapapun tidak boleh mengubah bentuk negara dan dasar negara dengan alasan apapun. “Karena mengubah bentuk dan dasar negara termasuk ke dalam perbuatan makar atau ‘bughot’ dan hukumnya wajib diperangi,” kata Zainut dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Mei 2017.

Zainut mengatakan, NKRI dan Pancasila merupakan titik kulminasi dari sejarah panjang perjuangan seluruh rakyat Indonesia yang bercita-cita ingin hidup merdeka dalam Bhinneka Tunggal Ika. Sebab hal tersebut sesuai dengan keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia ditegaskan kembali dalam Rapat Kerja Nasional MUI pada 2016.

Menurut Zainut, khilafah sebagai salah satu sistem pemerintahan merupakan fakta sejarah yang pernah dipraktikkan oleh al-Khulafa al-Rasyidun sebelumnya.

Al-Khilafah al-rasyidah adalah model yang sangat sesuai pada eranya. Namun, pada perkembangan dunia yang semakin mondial, sistem khilafah bagi umat Islam sedunia apakah masih relevan?” ungkap dia.

Baca Juga:  Kisah Pilu Penganiayaan Warga Pinrang versus Pencemaran Nama Baik

Zainut menyampaikan, seharusnya semangat khilafah yang digagas kelompok seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sesuai dengan semangat nasionalisme. Menurut dia, nasionalisme di Indonesia merupakan wadah berbagai perbedaan yang terdapat di Indonesia. Oleh sebab itu, harus dirawat bersama agar semangat kebinekaan tetap terjaga.

“Jika ada ormas atau kelompok masyarakat yang ingin mengusung faham yang berbeda dengan Pancasila dan berpotensi menimbulkan benturan dengan masyarakat serta dapat mengoyak kebhinnekaan, persatuan dan kerukunan hidup serta ancaman bagi NKRI, maka Pemerintah wajib bertindak tegas untuk menegakkan hukum,” papar Zainut.

Untuk diketahui, pemerintah telah memutuskan mengambil langkah untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Reporter: Richard Andika
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 9