Politik

MUI Mengaku Pegang Bukti Otentik HTI Anti-Pancasila

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua MUI Ma’ruf Amin menyatakan, pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas dinilai sudah tepat. Menurutnya, HTI merupakan ormas yang menganut paham anti-Pancasila.

“Pembubaran HTI itu memang proses yang sudah ditempuh. Pemerintah punya hak mengatakan tidak sesuai dengan Pancasila untuk HTI,” kata Ma’ruf di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Ma’ruf mengungkapkan, kajian yang dilakukan MUI menunjukkan bahwa HTI pernah mendeklarasikan diri sebagai ormas anti-Pancasila. Menurut dia, fakta tersebut diperoleh dari sejumlah sumber yang dimintai keterangan oleh MUI beberapa waktu lalu sebelum terbitnya Perppu Ormas.

Namun, Ma’ruf nampak enggan merincikan lokasi dan waktu saat HTI mendeklarasikan sikap anti-Pancasila. Ma’ruf mengaku bahwa pihaknya memiliki bukti otentik yang membenarkan HTI sebagai ormas anti-Pancasila.

“Menurut berbagai informasi seperti itu (bahwa HTI anti-Pancasila). Kami sudah melakukan penelitian mendalam. Kami mendapat informasi memang seperti itu,” ucapnya.

Ma’ruf menyampaikan bahwa pembubaran HTI merupakan cara yang ditempuh pemerintah untuk menjaga keutuhan semua elemen bangsa. Pasalnya, lanjut dia, kesepakatan bangsa sejak awal telah menyatakan bahwa nilai agama dan nasionalisme harus bersinergi.

Baca Juga:  Dukung Duet Gus Fawait-Anang Hermansyah, Partai Gelora Gelar Deklarasi

“Kalau anti-Pancasila, ya dibubarkan karena akan menimbulkan masalah. Artinya merusak kesepakatan bangsa kita selama ini yaitu keagamaan dan keindonesiaan itu harus menyatu dan bersinergi,” tuturnya.

Lebih lanut, Ma’ruf menyarankan agar HTI menempuh jalur hukum jika tidak menerima pembubaran lembaganya. Bahkan, HTI juga disarankan untuk membantah tudingan anti-Pancasila melalui bukti yang disajikan di pengadilan.

“Pemerintah kan sudah punya kesimpulan dan sekarang sudah mengeksekusi. Tinggal apakah HTI merasa menerima atau tidak, kalau tidak ada hak untuk ke pengadilan,” tandasnya.

Kementerian Hukum dan HAM telah resmi mencabut status badan hukum HTI. Dengan demikian HTI resmi bubar secara kelembagaan.

Pewarta: Ricard Andika
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 44