NUSANTARANEWS.CO – MUI Bolehkan Jasa Tukar Uang. Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan praktek jual beli uang yang sudah menjadi tradisi tahunan setia bulan Ramadhan. Tetapi, kata MUI, dengan syarat masih dalam tahap kewajaran.
“Kalau soal jasa relatif boleh, sepanjang tidak memberatkan pengguna jasa. Misal terlalu besar (uang jasanya) itu kan memberatkan, jadi yang sewajarnya saja,” kata Wasekjen MUI Amirsyah Tambunan.
Ia berpesan agar masyarakat tetap hati-hati. Jangan sampai, uang yang diterimanya palsu atau kurang dari jumlah semestinya yang diterima.
“Sah atau tidaknya tergantung banyak hal dan faktor, pertama jangan sampai ada unsur judi, penipuan, apalagi uang palsu,” tandasnya.
Seperti diberitakan NUSANTARANEWS.CO sebelumnya, saat ini sudah banyak jasa penukaran uang di pinggiran jalan. Untuk setiap Rp100.000, mereka mengutip jasa penukaran uang Rp10.000. (Achmad)
Baca juga: