InspirasiPeristiwa

Dua Ayah Desak Pemerintah Tetapkan Cuti Ayah Saat Istrinya Melahirkan

Ayah pemberi keamanan dan kenyamanan pada anak/Ilustrasi: SelArt/Nusantaranews via ayahada.com
Ayah pemberi keamanan dan kenyamanan pada anak/Ilustrasi: SelArt/Nusantaranews via ayahada.com

NUSANTARANEWS.CO – Dua Ayah Desak Pemerintah Tetapkan Cuti Ayah Saat Istrinya Melahirkan. Ahmad Zaini dan Adi S. Noegroho, yang tergabung dalam Ayahada.com, memulai petisi di laman Change.org. Isi petisinya meminta pemerintah agar memberikan cuti kepada para Ayah pada hari penting, yakni saat sang istri melahirkan anak.

Petisi berjudul “Pemerintah, Tolong Berikan Cuti Ayah untuk Kelahiran Anak” tersebut ditujukan kepada sejumlah Kementerian, yang utamanya kepada Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani. Hingga Pukul 17.00 WIB hari ini petisi telah didukung lebih dari 10 ribu tandatangan.

(Baca juga: 8 Ibu Terhebat Penggugah Dunia Sepanjang Sejarah)

Berikut kutipannya: “Menghadirkan ayah dalam pola pengasuhan menjadi sangat penting bahkan sejak dini. Sejak anak baru saja lahir… Terinspirasi dengan apa yang sudah dilakukan pemerintahan negara-negara lain, kami memohon agar negara hadir dengan memberikan paternity leave.

Tujuan cuti buat ayah saat istrinya melahirkan untuk memberikan kesempatan ayah membangun ikatan emosial dan kedekatan sejak dini dengan sang bayi. Selama ini banyak di antara kami, para ayah yang terpaksa menghabiskan jatah cuti tahunan atau harus rela bolos tanpa digaji demi menemani istri dan bayi kami.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Resmikan Gedung Kantor Baru Bank Kaltimtara Capem Kelas II Sei Nyamuk

Di Indonesia, pemerintah belum memberikan cuti khusus untuk ayah saat istrinya melahirkan. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, untuk pekerja laki-laki, jika isteri pekerja melahirkan, pekerja memang memperoleh hak untuk tidak melakukan pekerjaan, namun tetap dibayar selama 2 (dua) hari (Pasal 93 ayat [4] huruf e). Jumlah yang sangat tidak cukup! Itupun d ilapangan pelaksanaanya sangat tergantung dengan kebijakan perusahaan atau instansi pemberi kerja.

Tidak sedikit kejadian suami yang tidak mendapat ijin untuk mendampingi istri saat melahirkan. Kami meminta pemerintah secara resmi memberikan cuti ayah untuk kelahiran anak (Paternity Leave) minimal 2 minggu.”

Menurut dua ayah pembuat petisi tersebut, kebijakan memberi cuti bagi ayah, sudah dilakukan di banyak negara. Bahkan, beberapa negara Afrika sudah menerapkannya cuti ayah, contohnya negara-negara Afrika barat seperti Kamerun, Chad, Gabon, Pantai Gading memberikan cuti 10 hari, bahkan Kenya memanjakan ayah dengan cuti sampai 2 minggu.

“Jadi sebenarnya cuti untuk ayah ini bukan hanya untuk negara maju. Tapi hanya untuk negara-negara yang berpikir maju,” tambahnya.

Baca Juga:  APTIKNAS Luncurkan Indojual.com, Marketplace Khusus Produk IT

Sekedar informasi, Fathers Day atau Hari Ayah Internasional akan diperingati pada 19 Juni di berbagai penjuru dunia. Saat ini di Indonesia baru terdapat aturan yang mengatur cuti ibu hamil dan melahirkan. (Achmad)

Related Posts