NUSANTARANDEWS.CO, Jakarta – Terkait masalah mega korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera menon-aktifkan sementara wakil rakyat yang diduga terlibat dalam kasus ini untuk kepentingan pemeriksaan di KPK dan proses peradilan.
Koordinaor Presidium Bersih-bersih DPR RI H. Nurcahyo Ponge mengatakan pihaknya tengah mendesak MKD untuk bersikap tegas. “Sebagai masyarakat, kami punya hak untuk mendesak MKD bersikap tegas terhadap mereka yang diduga terlibat,” ujar Ponge dalam keterangan tertulis, Kamis (7/12/2017).
Menurut Ponge, gerakan bersih-bersih DPR merupakan gabungan elemen mahasiswa dan masyarakat yang berusaha mendesak MKD menon-aktifkan sementara seluruh anggota DPR yang diduga terlibat dalam skandal korupsi berjamaah yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun tersebut. Menurutnya, mereka yang diduga terlibat kasus korupsi e-KTP ini tidak bisa berlindung di balik hak imunitas yang melekat pada diri anggota dewan. Sebab, kata dia, jika dibiarkan berlarut-larut, citra DPR RI akan rusak. Apalagi semangat lembaga legislatif salah satunya adalah bersih dari tindakan koruptif serta mendukung pemberantasan korupsi di negeri ini.
“Citra DPR RI di mata masyarakat dan juga di mata dunia internasional menjadi rusak jika MKD tidak berani menon-aktifkan sementara mereka. Buat apa ada MKD kalau tidak berani menindak mereka,” tuturnya.
Ponge juga menambahkan jangan ada kesan anggota DPR RI itu kebal hukum, dan untuk memeriksa mereka harus ijin Presiden. Kalau kesan itu dipertahankan, katanya, maka kredibilitas DPR RI untuk membersihkan dirinya dari korupsi serta dipertanyakan oleh masyarakat, bahkan bisa menimbulkan sikap apriori masyarakat terhadap parlemen.
“Untuk menyelamatkan marwah DPR RI, MKD menon-aktifkan sementara mereka yg diduga menerima aliran dana kasus korupsi e-KTP,” tandasnya. (IDG)