HukumPolitik

Meski Ahok Sudah Jadi Tersangka, PMJ Tetap Proses Buni Yani

NUSANTARANEWS.CO – Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri telah menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias ‘Ahok’ menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama, Rabu, (16/11/2016). Dia ditetapkan tersangka terkait pernyataannya tentang surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Kadiv Humas Irjen (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan bahwa masalah Buni Yani dan masalah Ahok merupakan dua perkara yang berbesa, begitu juga proses penanganannya. Dimana kasus yang menimpa Ahok ditangani oleh Bareskrim Polri, sedangkan kasus Buni Yani ditangani Polda Metro Jaya (PMJ). Karenanya dia memastikan Polri masih akan tetap melakukan pengusutan atas laporan terhadap Buni Yani itu.

“Masalah Buni Yani itu terpisah, sepenuhnya oleh penyidik Polda Metro Jaya, yang masih terus melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut,” tutur Boy Rafli Amar usai Konferensi Pers, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (16/11/2016).

Diakuinya mekanisme penanganan terhadap kasus Buni Yani serupa dengan penanganan terhadap pelaporan atas Ahok. Perlu ada saksi ahli yang harus dimintai keterangan soal dugaan pidana atas pengunggahan cuplikan video Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu.

Baca Juga:  KPU Nunukan Umumkan Waktu dan Syarat Penyerahan Dukungan Perseorangan Untuk Pasangan Calon Pada Pemilukada 2024

Namun dia tidak dapat memastikan bagaimana status Buni nanti kedepannya. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Ahok ke Polda Metro Jaya. Proses hukumnya juga diminta dilakukan secara transparan.

“Nanti dilihat dari penyidik Polda Metro Jaya melaksanakan tugas-tugas itu, kita percayakan. Kita harap apa yang dilakukan Polda Metro Jaya dapat juga dilakukan dengan transparan,” katanya.

Sebagai informasi Buni Yani adalah pengunggah video Ahok yang tengah melakukan kunjungan ke Kepeluan Seribu. Dalam video itu ada penggalan kalimat Ahok yang menyinggung mengenai Surat Al Maidah ayat 51.

Gara-gara upload-annya itu, Buni Yani dilaporkan ke polisi oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja). Buni Yani membantah sengaja memotong video Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51.

Buni yang juga dosen di London School of Public Relations (LSPR) ini mengaku menerima teror. Namun dia berharap peneror tidak melibatkan kampus.

Belakangan, Buni Yani melaporkan balik tim Kotak ADJA ke Polda Metro Jaya. Ia merasa ‘diteror’ setelah menyunting video rekaman Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) yang mengutip surat Al-Maidah: 51. (Restu)

Related Posts

1 of 421