Ekonomi

Menteri Pertanian Akan Keluarkan Peraturan Menteri Baru Soal Harga Gabah Petani

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan pihaknya akan segera mengeluarkan regulasi yang mengatur pemotongan (rafaksi) harga gabah di tingkat petani sesuai turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah.

Dalam Inpres Nomor 5 tahun 2015 tersebut diatur harga pembelian Gabah Kering Panen dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 25 persen. Sedangkan peraturan baru yang berbentuk Peraturan Menteri (Permen) ini akan mengatur kadar air mencapai 25 hingga 30 persen.

“Karena bukan itu saja harus ditindaklanjuti. Ini ada detail Kadar air 25 hingga 30 persen Gabah Kering Panen (GKP) tetap dibeli dengan harga Rp 3.700 per kilogram. Harus diurut detailnya di Permentan,” ujar Amran di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Menurut dia, dengan dinaikkannya kadar air hingga 30 persen, ia optimistis harga gabah di petani akan tertolong saat produksi gabah kering tengah melimpah. “Itu sudah sangat membantu petani seluruh indonesia. Insya Allah paling lambat besok ditandatangani. Bentuknya ini Permentan,” kata dia.

Baca Juga:  Pembangunan Irigasi, Langkah Strategis Pemkab Sumenep untuk Petani Tembakau

Sebelumnya, pihak Kementerian Pertanian telah melakukan upaya untuk percepatan serapan gabah tahun 2017, yakni dengan melanjutkan Tim Serap Gabah Petani (Tim Sergap) dan bermitra dengan swasta untuk dryer atau pengering gabah dan pergudangan.

Kementan akan mengoptimalkan kerja sama dengan 187.000 unit penggilingan, mengoptimalkan 50.000 Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) bersama Babinsa/TNI untuk Sergap, membuat target serap gabah Bulog 4 juta ton setara beras dan 70 persen diserap pada tiga bulan ke depan dan target Sergap perdivre dan subdivre Bulog disusun secara harian dan bulanan serta dievaluasi capaiannya setiap hari.

“Kemudian, Kementan akan terus melakukan evaluasi kinerja Sergap mingguan bagi Kasubdirve Bulog, bulanan bagi Kadivre Bulog dan tiga bulanan bagi direksi Bulog,” tutur Amran

Reporter: Richard Andika

Related Posts

1 of 441