NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pasca insiden premanisme di kantor KPU, Jumat 6 Juli 2018, saat verifikasi data calon legeslatif Partai Hanura Bambu Apus, Menkumham (Menteri Hukum dan HAM) Yasonna H Loaly bergegas mengeluarkan putusan baru mengenai SK yang syah sebagai syarat untuk mendaftar ke KPU. Dalam surat putusan terbarunya, Yasonna memutuskan SK Nomor M.HH.AH.11.01-56 tanggal 29 Juni 2018 dibatalkan dan digantikan dengan putusan Nomor M. HH-01.AH.11.01 tanggal 17 Januari 2018.
Menanggapi hal itu, Sekjen Pemuda Hanura, Didi Apriadi mengaku masih mengkajinya. Dirinya secara tegas mengatakan bahwa Hanura Bambu Apus tidak akan menyerah dalam memperjuangkan kebenaran.
“Kita masih kaji, Senin action, yang pasti kita tidak akan menyerah dan tetap memperjuangkan kebenaran!” kata Didi Apriyadi kepada Nusantaranews.co, Minggu, 8 Juli 2018.
Sebagai informasi, sesuai hasil keputusan Nomor 24/G/2018/PTUN-JKT tanggal 26 Juni 2018, PTUN Jakarta telah memutuskan memenangkan gugatan Hanura kubu Sarifuddin Sudding dan Daryatmo atas kepengurusan OSO masa bakti 2015-2020.
Baca Juga: Hanura Bambu Apus Mendapat Teror dan Intimidasi Saat Daftar Ke KPU
Hal ini kemudian direspon oleh Menkumham melalui putusannya Nomor M.HH.AH.11.01-56 tanggal 29 Juni 2018. Dimana Menkumham, memutuskan untuk menunda keputusan Nomor M.HH-01.AH.11.01 tanggal 17 Januari 2018 tentang restrukturasi, reposisi dan revitalisasi pengurus DPP Hanura 2015-2020 dengan Ketua Umum OSO dan Sekjen Herry Lontung Siregar.
Menkumham kemudian memutuskan untuk mengembalikan kepengurusan Partai Hanura kembali kepada kepengurusan yang lama sebagaimana tertulis pada Keputusan Menkumham Nomor M.HH-22.AH.11.01 pada tanggal 12 Oktober 2017. Yakni mengesahkan bahwa susunan kepengurusan DPP Hanura periode 2015-2020 yang asli adalah Ketua Umum diduduki OSO, sedangkan jabatan Sekjend adalah Sarifuddin Sudding, bukan Herry Lontung Siregar.
Namun pada 6 Juli 2018, secara mengejutkan Yasonna mengeluarkan putusan baru. Putusan itu dikeluarkan setelah Hanura kubu Bambu Apus pada waktu bersamaan sedang mendapat teror dan intimidasi saat mendaftar ke KPU oleh kubu OSO (Oesman Sapta Odang).
Dalam putusan Nomor M.HH.AH.11.02-59 pada 6 Juli 2018, Menkumham memutuskan mencabut surat Nomor M.HH.AH.11.01-56 tanggal 29 Juni 2018. Alasan pencabutan karena, kedua belah pihak kata Menkumham belum menemukan titik kesepakatan.
Untuk itu mengingat Pemilu 2019 akan memasuki tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten, maka Yasonna memutuskan SK yang syah untuk mendaftar adalah surat putusan Nomor M.HH-01.AH.11.01 tanggal 17 Januari 2018 yakni Ketua Umum OSO dan Sekjend Herry Lontung.
Editor: Romadhon