NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto angkat bicara soal pernyataan Ketua KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang berencana akan mengumunkan beberapa calon kepala daerah (Cakada) yang dapat ditersangkakan oleh KPK minggu ini.
Menurut Wiranto, apabila yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai sebagai calon atau pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada Serentak 2018 tida ada masalah. Justru sudah seharusnya KPK KPK melakukan langkah-langkah hukum sebagaimanan yang sudah dilakukan dalam tindak pidana korupsi.
Namun demikian, lanjutnya, jika seseorang sudah ditetapkan sebagai paslon dan akan menghadapi pilkada serentak, pemerintah meminta hal tersebut ditunda. “Yang ditunda adalah proses penyelidikan, penyidikan, dan pengajuan seorang cakada sebagai saksi atau tersangka kasus korupsi,” kata Wiranto di Jakarta, Senin (12/3/2018).
“Karena apa? akan berpengaruh kepada pelaksanaan pemilu, akan masuk ke ranah politik, akan masuk ke hal-hal yang memengaruhi perolehan suara,” imbuhnya.
Ia menilai, pengaruh dari pengumuman itu tak hanya berdampak pada para paslon yang telah ditetapkan, tetapi juga kepada para pemilih dan partai-partai yang mendukungnya. Karena itu, Wiranto menilai, permintaan penundaan pengumuman para cakada yang bermasalah itu tidak berlebihan.
“Sehingga tidak berlebihan kalau permintaan dari penyelengara pemilu ditunda dulu lah. Setelah itu, silakan dilanjutkan,” ujar Wiranto.
Menteri Dalam Negeri, terangnya, telah berbicara dengan KPK dan penyelenggara pemilu juga sudah berbicara dengan lembaga antirasuah itu. Sudah tentu, lanjutnya, ke depan masalah itu akan kembali dibicarakan dengan KPK. “Jangan sampai ada langkah-langkah tertentu yang justru mengganggu jalannya pemilu yang kita harapkan sukses, aman, dan tertib itu,” kata Wiranto.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, pihaknya akan mengumumkan siapa saja cakada yang dapat ditersangkakan oleh KPK minggu ini. Karena itu, Agus enggan memberitahukan siapa saja cakada tersebut.
Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.