Hukum

Menghentikan Kemauan Semena-mena Wiranto Jerat Penyebar Hoaks dengan UU Terorisme

Menkopolhukam Wiranto. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/ Ucok A)
Menkopolhukam Wiranto. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/ Ucok A)

NUSANTARANEWS.CO, JakartaWiranto diminta tak gegabah dan semena-mena jerat penyebar hoaks dengan UU Terorisme. Pasalnya, wacana Menkopolhukam ini dinilai berlebihan.

Pidana bagi penyebar berita bohong sudah diatur dalam UU ITE sehingga wacana Wiranto tak berdasar. Politisi Partai Gerindra, Asril Hamzah Tanjung mengingatkan Wiranto tak boleh bersikap semena-mena dan seolah paling berkuasa terkait wacana ini. Sebab, kata dia, untuk memasukkan komponen dalam sebuah UU, mesti melalui jalur permusyawarahan di DPR RI terlebih dahulu.

Negara ini didirikan atas dasar musyawarah, bukan abuse of power dan tangan besi semaunya sendiri mempidana rakyat.

“Kita bicarakan dulu, undang kita rapatkan setuju nggak masuk ke sini. DPR itu artinya musyawarahkan nggak bisa menentukan sendiri. Harus dibicarakan dengan semua partai,” paparnya.

“Nggak bisa semena-mena pakai undang-undang teroris. Dikit-dikit undang-undang teroris, lama-lama habis dong,” tambahnya.

Pandangan kritis atas wacana Wiranto juga datang dari PP Muhammadiyah. Meneger Nasution, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah mengatakan kemauan Wiranto sangat berlebihan terkait rencana mempidana penyebar hoaks dengan UU Terorisme. Dia khawatir jika ini diterapkan akan menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan UU Terorisme.

Baca Juga:  10 Oknum Pengawas dan Penyelenggara Pilkada Jember Ditangkap Gegara Rencana Curangi Gus Fawait

“Ini sungguh mengkhatirkan dan menebar syiar ketakutan publik,” kata dia.

Sementara itu, dalam penerapan UU ITE di kasus hoaks sendiri saat ini disebutnya juga masih ada banyak catatan yang harus menjadi perhatian pemerintah. Prinsip imparsialitas dalam penanganan kasus hoaks diduga tidak terpenuhi sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan di dalam masyarakat.

“Maka sangat membahayakan jika kasus hoaks ditangani dengan UU Terorisme. Kami, juga dunia kemanusiaan, tidak menginginkan adanya Siyono-Siyono baru dalam kasus hoaks jika UU terorisme tersebut diterapkan,” Meneger.

Kritik keras juga datang dari aktivis HAM, Natalius Pigai. Menurutnya, hoaks bukan terorisme melainkan kekerasan verbal, sehingga pendekatannya pun harus menggunakan pendekatan hukum kriminal.

“Jadi hoaks itu bukan terorisme. Hoaks adalah kriminal. Tidak bisa dikenakan dengan undang-undang terorisme,” kata Pigai.

Pigai secara tegas meminta Wiranto untuk belajar lagi tentang UU Terorisme.

“Jadi Wiranto itu suruh baca lagi undang-undang yang baru. Bilang sama dia, Wiranto itu baca pasal per pasal ayat demi ayat pengertian demi pengertian tentang terorisme,” terangnya.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Fasilitasi RDP Petani Rumput Laut Dengan Pemerintah

Kemudian, politisi PDIP, Charles Honoris menilai rencana Wiranto itu berlebihan. Sebab, penanganan kasus hoaks sudah punya payung hukum sendiri yakni UU ITE. Sehingga, kata dia, tidak tepat apabila UU Terorisme digunakan untuk menindak penyebar hoaks.

“Aduh, itu berlebihan lah. Saya sara itu berlebihan. Kalau bicara tentang UU Terorisme, saya rasa agak berlebihan,” kata Charles.

“Kita kan sudah punya undang-undang yang relevan terkait penindakan terhadap hoaks dan ujaran kebencian. Jadi ada undang-undang ITE itu pun sanksi pidananya, saya rasa juga bukan ringan, 4 sampai 6 tahun,” sambung dia.

(eda)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,060