Hukum

Mengapa Rezim Jokowi Gemar Menangkap Pendukung Prabowo?

bungkam demokrasi, alat penguasa, polisi alat penguasa, persekusi, kriminalisasi, aspirasi masyarakat, nusantaranews
ILUSTRASI – Persekusi dan kriminalisasi. (erepublik.com)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sepanjang 2016 hingga 2019, tak sedikit pendukung Prabowo Subianto ditangkap oleh Kepolisian. Begitu pula, penangkapan menyasar kalangan aktivis yang kritis terhadap pemerintahan Jokowi.

Entah kebetulan atau tidak, sejumlah tokoh ternama yang ditangkap Kepolisian ternyata hampir semuanya merupakan pendukung Prabowo.

Redaksi menghimpun sejumlah nama tersebut.

Pertama, Ahmad Dhani. Pentolan grup Band Dewa 19 ini diketahui merupakan salah satu juru kampanye nasional Prabowo-Sandi di Pilpres 2019. Tak hanya itu, Dhani juga merupakan kader Partai Gerindra.

Sejak Oktober 2018, Dhani sudah mulai berurusan dengan penegak hukum pasca ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian lewat media sosial. Usai menjalani persidangan, pria bernama lengkap Dhani Ahmad Prasetyo ditahan di Rutan Cipinang. Musisi ternama ini divonis 1,5 tahun penjara atas kasus penyebaran cuitan ujaran kebencian terkait SARA. DIa ditahan terhitung mulai 28 Januari 2019.

Pelapor Dhani bernama Jack Lapian, pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pelapor lainnya dari Koalisi Bela NKRI.

Kedua, Kivlan Zen.

Kivlan Zen adalah mantan Kepala Staf Komando Kostrad berpangkat Mayor Jenderal (Purn).

Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Laporan terhadap Kivlan dilakukan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Baca Juga:  Laura Hafid Apresiasi Penggagalan Penyelundupan Barang Ilegal di Nunukan

Kivlan disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Ketiga, Lieus Sungkharisma.

Liues Sungkharisma merupakan tokoh Tionghoa. Dia diketahui merupakan salah satu pendukung Prabowo Subianto. Liues dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Laporan terhadap Lieus dilakukan oleh Eman Soleman, seorang wiraswasta. Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/Bareskrim tersebut tertanggal 7 Mei 2019.

Liues disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Keempat, hanya karena bicara tentang revolusi melalui laman YouTube, seorang pengacara bernama Fajri Safi’i melaporkan politikus Partai Gerindra, Permadi ke Polda Metro Jaya. Hanya video tersebut dijadikan bukti oleh Fajri untuk menyeret Permadi ke Kepolisian.

Kelima, Haikal Hassan. Pria yang dikenal sebagai ustadz ini dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus penyebaran berita bohong (hoax) di media sosial. Pelapor bernama Achmad Firdaus Mainuri.

Pelapor menyeret Haikal dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 28 ayat (2), serta kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis pasal 16 jo pasal 4 huruf b angka 1, konflik suku, agama, ras, dan antar golongan (sara) pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan pasal 15 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 207 KUHP.

Baca Juga:  Mantan Guru PMP-Kn SMP Negeri Sapat Desak Kepsek Pelaku Pungli Dicopot dari Jabatannya

Kelima, Eggi Sudjana. dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Keenam, Bachtiar Nasir. Salah satu tokoh agama ternama di tanah air ini dituduh oleh Kepolisian telah melakukan tindak pidana pencucian uang Yayasan Keadilan untuk Semua alias YKUS. Sebetulnya, kasus ini sudah berlangsung sejak 2017 silam tetapi dibuka lagi oleh Kepolisian.

Kasus-kasus penangkapan seperti ini bukan kali pertama yang selalu menyasar aktivis-aktivis kritis dan oposisi, termasuk sebagian yang merupakan pendukung Prabowo. Salah satu paling heboh ialah Ratna Sarumpaet. Mengaku dirinya berbohong soal wajah lebamnya, dia justru ditangkap Kepolisian. Sebagian kalangan tak sedikit yang membandingkan dengan kasus pelecehan ajaran Islam yang dilakukan secara terbuka oleh Sukmawati Soekarno Putri.

Dilaporkan sejumlah pihak ke Kepolisian, lalu setelahnya meminta maaf dan mengaku salah, akhirnya Sukmawati Soekarno Putri selamat dari hukuman.

Viktor Laiskodat tercatat sosok yang juga selamat dari jeratan hukum setelah pidatonya yang menghasut. Bahkan, pidato yang berhasil direkam dalam sebuah video berdurasi 2 menit 5 detik, anak buah Surya Paloh tersebut mengajak masyarakat untuk melakukan pembunuhan, membenci kelompok lain hingga menyinggung ajaran-ajaran agama lain (Islam). Tak kurang PAN, PKS, Gerindra dan Demokrat menjadi sasaran caci maki politikus Nasdem ini.

Baca Juga:  Terkait Kriminalisasi Wartawan Rosmely, Ini Catatan Saya untuk Kapolri

Sayang, pidato Viktor tak dianggap kepolisian sebagai bentuk pelanggaran undang-undang. Alhasil, pidato tersebut tidak menjadi kasus hukum. Dan kini, Viktor telah terpilih sebagai Gubernur NTT sejak 5 September 2018.

Tiga tahun silam, sejumlah tokoh nasionalis yang mengkritisi pemerintah juga sempat ditangkap dengan tuduhan makar. Mereka di antaranya ialah Rachmawati Soekarno Putri, Sri Bintang Pamungkas, Adityawarman, Firza Husein, Jamran, Ratna Sarumpaet dan Rizal Kobar.

Kemudian, menjelang aksi 313 di tahun yang sama, Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath, Zainuddin Arsyad, Irwansyah, Diko Nugraha dan Andry ditangkap Polda Metro Jaya. Modus penangkapan masih sama, mereka diduga hendak melakukan tindakan makar.

Tambahan, kasus penangkapan terhadap aktivis dan sejumlah tokoh Islam ini memang sudah marak sejak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat gagal melaju ke kursi DKI Jakarta pada Pilgub 2017 silam.

(eda/ns)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,068