Ekonomi

Gubernur Keluarkan Surat Edaran, Perusahaan di Jatim Didesak Bayar THR Tepat Waktu

Anggota Komisi E DPRD Jatim Agus Dono Wibawanto. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Setya)
Anggota Komisi E DPRD Jatim Agus Dono Wibawanto. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Setya)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – DPRD Jatim berharap perusahaan-perusahaan di Jatim mematuhi surat edaran gubernur Jatim dalam pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) idul fitri 1440 H kepada karyawannya.

Anggota Komisi E DPRD Jatim Agus Dono Wibawanto mengatakan pemberian THR sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh.

“Untuk besarannya bisa disesuaikan dengan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan. Hal tersebut biasanya tertuang pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) serta perjanjian kerja bersama (PKB). Atau berdasarkan kebiasaan yang telah dilakukan perusahaan,” ungkap politisi asal Malang ini saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (10/5/2019).

Politisi asal Partai Demokrat ini mengatakan bagi perusahaan yang telat membayar THR akan diberikan denda dan teguran. Denda yang dikenakan sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Baca Juga:  Mobilisasi Ekonomi Tinggi, Agung Mulyono: Dukung Pembangunan MRT di Surabaya

Sebelumnya, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menghimbau kepada semua bupati dan walikota untuk mengawasi perusahaan dalam memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para karyawannya.

Himbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 560/10.003/012.3/2019 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019.Tunjangan Hari Raya harus diberikan paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri.

Pewarta: Setya N
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,050