Berita UtamaLintas NusaPolitikTerbaru

Menerima Perubahan, FPDIP Jatim Beri Catatan RPJMD Jatim

Menerima Perubahan, FPDIP Jatim Beri Catatan RPJMD Jatim
Menerima perubahan, FPDIP Jatim beri catatan RPJMD Jatim/Foto: Juru bicara FPDIP Jatim Marten Hamonangan

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Perubahan RPJMD Jatim 2021-2024 akhirnya disetujui oleh seluruh fraksi partai politik di DPRD Jatim. Meski menyetujui, namun fraksi PDIP Jatim memberikan sejumlah catatan. Juru bicara FPDIP Jatim Marten Hamonangan mengatakan pihaknya mencatat bahwa angka Case Fatality Rate (CFR) Provinsi Jawa Timur sejak September 2020 adalah yang tertinggi secara nasional dan bahkan hampir dua kali lipat angka CFR nasional yang pada saat itu mencapai 4,1% sedangkan Jawa Timur mencapai 7,14%.

“Bahkan sepanjang periode tanggal 1 Januari hingga 21 Mei 2021 angka rerata Case Fatality Rate (CFR) semakin meningkat menjadi 7,8%, padahal angka Case Fatality Rate (CFR) nasional telah menurun menjadi 2,8%. Pada tanggal 31 Juli 2021 angka kematian Provinsi Jawa Timur masih tertinggi di Indonesia sebesar 328 kasus kematian dalam satu hari yang membentuk kontribusi nasional sebesar 18,14%,”jelasnya,jumat (13/8/2021)

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

Sekali lagi, kata Marten,Fraksi PDI Perjuangan meminta agar Eksekutif meningkatkan keseriusan dan lebih giat lagi melakukan koordinasi dalam menghadapi pandemi covid-19 ini dengan mengutamakan keselamatan rakyat.

Dijelaskan oleh Marten, fraksi PDI Perjuangan dapat memahami bahwa pandemi covid-19telah menyebabkan terjadinya refocusing APBD Provinsi Jawa Timur demi menyelamatkan nyawa manusia semasa pandemi.

“Oleh karenanya beberapa penjelasan terkait jawaban Eksekutif terhadap Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan yang cenderung menangkapnya sebagai masukan dan saran masih berada dalam taraf kewajaran,” sambungnya.

Namun demikian, kata Marten, Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar berusaha menemukan terobosan-terobosan terbaik sehingga dapat ditemukan terobosan-terobosan konstruktif untuk melakukan pemulihan kehidupan ekonomi, sosial dan politik dari persoalan pandemic melalui Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 ini.

Ditambahkan olehnya, dalam pandangan umumnya, gubernur Khofifah memgkoreksi data dari pihaknya. “FPDIP Jatim mengungkap data sejak januari lalu. Sedangkan gubernur mengkoreksi data per hari ini. Misalnya, data fatality rate (tingkat) kematian tinggi dimana dari FPDIP sejak Januari tertinggi dibanding propinsi lain. Tapi gubernur membeberkan kalau hari ini Jateng yang tertinggi. Padahal kami dan gubernur sama-sama menggunakan data dari BPS,” tandasnya. (setya)

Baca Juga:  Transparansi Dana Hibah: Komisi IV DPRD Sumenep Minta Disnaker Selektif dalam Penyaluran Anggaran Rp 4,5 Miliar

 

Related Posts

1 of 3,049