EkonomiPolitik

Menang atau Kalah, Negara Bisa Merugi Pasca Arbitrase Freeport

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sengketa antara perusahaan tambang pengeksploitasi gunung Grasberg, PT Freeport dengan pemerintah Indonesia sudah sampai pada babak pengadilan arbitrase internasional. Menurut Analis Kebijakan Sumber Daya Alam, Rachman Wiriosudarmo, Indonesia akan mengalami kerugian pasca arbitrase.

“Negara menang atau kalah akan mengalami kerugian pasca arbitrase. Pemerintah itu harus mengetahui pemanfaatan apa yang bagus untuk negara ini dan warga Papua. Tapi tanpa mematikan Freeport, itu kan sumber pemanfaatan jadi optimalkan saja,” ujar Rachman dalam duskusi yang bertajuk ‘Simalakama Freeport Renegosiasi atau Arbitrase’ yang digagas Rumah Mediasi Indonesia, di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).

Rachman menyampaikan bahwa Freeport juga tam mau mengalah begitu saja dalam menerima persyaratan yang dituntut pemerintah untuk mengubah kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), serta menyerahkan 51 persen saham perusahaan.

Menurutnya, Freeport menuntut kepastian hukum dan kewajiban finansial. Hal itu berarti Freeport menginginkan landasan hukum dalam bentuk kontrak atau perjanjian ekslusif yang kecil kemungkinan disetujui pemerintah.

Baca Juga:  MKGR Jawa Timur Dukung HM Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Yang perlu diketahui selama ini operasi pertambangan Grasberg tidak dilakukan sendiri oleh PT Freeport, tapi dikerjakan oleh Rio Tinto dengan imbalan bagi hasil produksi. Kemudian, setelah Freeport meninggalkan operasi, tambang tak serta-merta dapat berproduksi karena perlu waktu untuk melakukan pemeriksaan dan penataan keadaan.

“Selama waktu jeda produksi perlu dilakukan pemeliharaan dan prasarana produksi ataupun sarana non-produksi yang akan makan biaya tak kecil,” kata Rachman.

Ini berarti BUMN harus menyediakan pendanaan. Selain itu, perlu dilakukan pengaturan kembali tenaga kerja yang terlanjur di PHK selama Freeport mengalami pelarangan ekspor konsentrat.

Untuk diketahui, President and Executive Freeport McMoRan Richard C Adkerson mengaku hingga saat ini PT Freeport Indonesia masih melakukan tahap perundingan dengan pemerintah Indonesia terkait perubahan status operasinya dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus.

Richard mengaku memberikan waktu kepada pemerintah Indonesia selama 120 hari untuk berunding dan berkomunikasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Baca Juga:  DPRD Sumenep Bentuk 4 Komisi untuk Perkuat Kebijakan Pro Rakyat

Jika dalam proses perundingan tersebut tidak mencapai titik temu, maka Freeport akan mengajukan arbitrasi ke badan hukum internasional. Menurutnya, dalam kontrak karya mengatur penyelesaian masalah melalui jalur arbitrase.

Reporter: Richard Andika
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 21