Terbaru

Menaker Bahas Kenaikan Upah dengan Wagub DKI Jakarta

NusantaraNews.co, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Sandiaga Uno dalam waktu dekat akan membahas mengenai pengupahan dan persoalan ketenagakerjaan lainnya.

“Pastinya kita membahas persoalan-persoalan yang menjadi tanggungjawab saya, yaitu persoalan ketenagakerjaan. Salah satunya bagaimana kita mendorong agar angkatan kerja baru bisa mendapat pekerjaan yang baik, ” kata Menteri Hanif seusai menerima kunjungan Wagub DKI Jakarta di kantor Kemnaker, Jumat (27/10/2017) kemarin.

“Hal yang paling dekat, kami membahas mengenai pengupahan, bagaimana menjaga agar iklim usaha ini tetap baik, ada kepastian bagi dunia usaha mengenai kenaikan upah dan kepastian bagi pekerja untuk mendapatkan kenaikan upah,” jelas Menaker menambahkan.

Sesuai PP 78 tentang pengupahan, lanjut Hanif, saat ini pihaknya mengaku sudah melakukan beberapa upaya terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Kita sudah minta kepada kepala daerah dalam hal ini gubernur yang berkewajiban untuk menetapkan UMP setiap tahunnya merujuk pada peraturan perundang-undangan. Saya sudah surati mereka dan sudah memberi data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dan data lainnya yang diperlukan,” papar Hanif.

Baca Juga:  Anton Charliyan Gelar Giat Rutin Berkah Ramadhan Kepada Para Jompo, Anak Yatim, Santri, dan Rekan Media di Priangan

Selain itu, Hanif menghimbau para pekerja supaya tidak melakukan demo karena setiap tahun upah pasti naik. “Kalau soal PP 78 kan memberikan kepastian kepada semua pihak bahwa kenaikan upah setiap tahun bersifat prediktif. Kenaikannya sesuai dengan formulasi. Dengan begini sudah merupakan sesuatu yang bersifat win-win solution, sehingga everybody happy,” jelasnya.

Dengan seperti itu, imbuh Hanif, saya harap dunia usaha akan terus berkembang, lapangan kerja tercipta dan angkatan kerja baru bisa masuk.

“Yang kita pikirkan bukan hanya yang sudah bekerja tetapi juga mereka yang belum bekerja. Jangan sampai yang sudah bekerja menghambat yang belum bekerja,” tutur Hanif.

Hanif menegaskan, upah minimum juga berlaku bagi pekerja outsourcing. “Bagi mereka semua yang terikat kontrak kerja, upah minimum akan tetap berlaku,” tegasnya. (HK/red02)

Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 25