NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, telah menyerahkan surat laporan pengaduan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR RI. Boyamin mengungkapkan bahwa Setnov telah melakukan pelanggaran etik sebagai seorang Pimpinan Dewan Wakil Rakyat dalam hal ini berbohong di depan publik saat menyatakan dirinya tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan tersangka kasus mega korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto.
“Jadi saya Boyamin Saiman sebagai koordinator MAKI hari ini menyerahkan surat aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan bapak Setya Novanto dalam kedudukanya selaku Ketua DPR,” ungkapnya kepada wartawan di Depan Ruangan MKD Gedung Nusantara I DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Pernyataan Setnov tersebut, menurut Boyamin, terjadi pada pekan kemarin saat Setnov tengah diwawancarai sejumlah awak media. “Saya bukan urusan soal terlibat atau tidaknya beliau (Setnov) di korupsi e-KTP, tapi dalam pernyataan (Setnov) itu ada dua hal yang saya cermati yakni mengaku tidak melakukan pertemuan-pertemuan khusus berkaitan dengan e-KTP. Kedua, mengaku tidak mengenal Irman dan Sugiarto,” ujarnya.
Boyamin menegaskan, dirinya memiliki bukti-bukti bahwa Setnov mengenal, bahkan telah melakukan pertemuan dengan Irman dan Sugiharto. “Dalam dua hal itu saya punya catatan, pertemuan-pertemuan khusus itu ada. Sekitar akhir 2010- awal 2011 di Hotel Grand Mulia, Pak Setnov pagi-pagi bertemu dengan Andi Agustinus, Irman, Sugiharto dan Diah Anggraini. Dan saya yakin di Hotel Grand Mulia ada catatannya. Saya yakin KPK juga tahu, saya aja tahu,” katanya.
Selain pertemuan di Hotel Grand Mulia, lanjut Boiman, pertemuan antara Setnov dan Irman pun pernah dilakukan di ruangan Fraksi Partai Golkar di DPR RI. “Kedua, ada pertemuan di ruangan Fraksi Golkar, ada juga menghadap Pak Irman, Sugiharto, Bu Diah dan Andi Agustinus. Sehingga ya otomatis (Setnov) ya mengenal Irman dan Sugiharto karena pertemuan-pertemuan itu,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Boyamin menyatakan bahwa Setnov telah melanggar etik seorang Anggota Dewan dengan berbohong menyatakan dirinya tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Irman dan Sugiharto.
Bahkan, Boyamin menambahkan, perbuatan tidak terpuji Setnov tersebut ada di dalam Pasal 3 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 yang menyatakan bahwa ‘Anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam Gedung DPR maupun di luar Gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat’.
“Seorang pimpinan kan nggak boleh berbohong dan mencla-mencle. Jadi dasar itu saya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke MKD,” ujarnya. (DM)
Editor: Romandhon