EkonomiTerbaru

Melalui Revisi UU PNBP, Sri Mulyani ‘Palak’ Rakyat

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ekonom senior Rizal Ramli sangat kecewa dengan Menteri Keuangan yang kembali akan ‘memalak’ rakyat kecil melalui skenario gerakan senyap menggiring revisi Undang-Undang No 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam rancangan revisi yang menjadi inisiatif pemerintah itu melingkupi jasa pelayanan pemerintah yang terdiri dari pelayanan umum, pertahanan, keamanan dan ketertiban, ekonomi, lingkungan hidup, pariwisata dan budaya, agama, pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial.

Di sektor pendidikan, pemerintah juga akan membebankan PNBP sumbangan pembinaan pendidikan dan uang pendaftaran dalam rangka ujian saringan masuk perguruan tinggi.

“Di dunia pendidikan, dalam UU ini akan dikenakan uang pangkal semesteran . Saya jadi bertanya pada bu Sri, dia belajar ekonomi dimana? karena di negara kapitalis sekalipun seperti Amerika Serikat sangat mengutamakan pendidikan,” kata Rizal di Jakarta, Rabu (1/11/2017).

“Dia dibebaskan pajak dan beban. Bahkan kalau ada lembaga pendidikan melakukan kegiatan komersial, pendapatannya pun dibebaskan pajak. Dulu ada UU di Amerika, siapapun swasta mendirikan universitas, dikasih tanah ratusan hektar,” tambahnya.

Baca Juga:  Talang Plastik di Rumah Pak AR

Namun Rizal heran, kebijakan Sri Mulyani malah menjerumuskan dunia pendidikan Indonesia dengan mengenakan berbagai beban biaya tambahan selain pajak.

“UU Dasar kita lebih maju, mengutamakan sektor pendidikan, tapi kok malah menerbitkan UU yang memberatkan. Gimana daya saing negara ini mau maju kalau kita mencari pendapatan dari sektor pendidikan. Sudah jelas tugas negara mencerdaskan kehidupan bangsa. Hak rakyat untuk mendapat layanan dari pemerintah,” ungkapnya.

Rizal juga merasa prihatin yang mana UU itu juga akan memungut biaya pada sektor keagamaan, khususnya persolan pernikahan, cerai dan rujuk.

“Dirancangan UU ini, kalau saudara mau menikah, dikenakan charge. Kalau mau cerai kena juga, kalau mau rujuk juga kena. Jadi, uu ini hak warga negara mau nikah kok dikenakan beban biaya. Ini kebangatan. Lama-lama orang malas nikah dan berkembang budaya kumpul kebo,” jelas dia.

Namun menurut Rizal bahwa inisiatif mendorong revisi UUini tidak lain adalah faktor kecemasan Sri Mulyani dalam mengendalikan utang negara. Undang-Undang ini di geber rampung tahun ini agar menjadi sumber penerimaan tambahan buat pemerintah pada tahun depan.

Baca Juga:  Kenduri Maulid Nabi di Mesjid Babul Iman Gp.Meurandeh Alue

“Betul-betul sedang panik karena kewajiban membayar pokok dan bunga utang yang pada tahun ini berjumlah Rp 630 triliun,” tutur Rizal.

Reporter: Ricard Andhika
Editor: Eriec Dieda/NusantaraNews

Related Posts

1 of 40