Oleh: Muhammad Hasip, ST*
NUSANTARANEWS.CO – Demokrasi tidak akan datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu demokrasi memerlukan usaha konkrit setiap warga dan perangkat pendukunglainnya yaitu demi terciptanya budaya yang kondusif dan tercerahkan sebagai manifestasi dan konsekuensi logis dari suatu cita-cita luhur demokrasi, maka bentuk kongkrit dari manifestasi tersebut adalah dijadikannya demokrasi sebagai way of life dalam kehidupan berbangsa dan bernegara baik oleh rakyat dan pemerintah. Puncaknya adalah demokrasi menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat, khusunya di Indonesia
Mengacu pada pengertian demokrasi secara harfiah diartikan sebagai pemahaman mendasar dan digunakan secara luas bahwa –pemerintahan oleh rakyat–.
Demokrasi tidak hanya didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat saja, tetapi juga sebagai pemerintahan untuk rakyat yang bertindak serta mampu menyalurkan aspirasi rakyat.
Disamping itu, demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana semua warga negaranya memiliki hak yang sama dalam pemgambilan keputusan yang dapat memengaruhi kebijakan tertentu utamanya tentang kehidupan yang lebih baik, kemudian untuk menyalurkan aspirasinya maka perlu adanya wakil dari atau atas nama rakyat.
Rakyat sangat tidak mungkin untuk memposisikan diri mereka masing-masing sebagai pemerintah atau pemimpin, maka perlu diadakan Pemilu (Pemilihan Umum).
Implementasi dari pemerintahan yang diinginkan oleh rakyat adalah dengan memilih wakil rakyat atau pemimpin nasional melalui mekanisme yang dinamakan dengan pemilihan umum. Jadi pemilihan umum adalah satu cara untuk memilih wakil rakyat.
Pemilu (Pemilihan Umum) merupakan salah satu unsur yang sangat vital dan urgen, karena salah satu tolak ukur untuk mengukur tingkat demokratis tidaknya suatu negara adalah dari bagaimana perjalanan pemilihan umum yang dilaksanakan oleh negara tersebut.
Karena pemilu merupakan salah satu prosedur terpenting untuk melegitimasi kekuasaan di dalam system demokrasi, dimana politisi dan partai politik (Parpol) harus berkompetisi pada pelaksanaan Pemilu.
Di Indonesia, Pemilu dilaksanakan secara periodik, untuk memilih calon pemimpin baru atau memilih kembali pemimpin pada periode berikutnya yang dilakukan setiap 5 tahun sekali.
Asas demokrasi yang digunakan sebagai dasar hidup bersama dalam bernegara merupakan wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan suatu negara. Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat, sebab dengan demokrasi hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya pemerintahan dapat terjamin melalui pelaksaan pemiluyang jujur dan adil (Jurdil) serta bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia (Luber).
Untuk itu diperlukan suatu komitmen bersama dari barbagai pihak terutama penyelenggara Pemilu, peserta, pemerintah, tokoh dan lainnya untuk berjuang keras dengan bersama-sama menciptakan Pemilu yang demokratis. Jikapun Pemilu dirasa kurang “perfect” tetapi nampaknya terus selalu dilakukan perbaikan dari berbagai sisi oleh pihak yang bertanggung jawab. Saat ini pemilu bukan semata-mata sukses secara procedural tapi pemilu ke depan harus dipastikan sukses secara substantif juga.
*Penulis adalah salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lenteng Kab. Sumenep (Div. Teknis) Pemilu 2019.