NUSANTARANEWS.CO – Sejumlah masyarakat yang diwakili oleh Direktur CBA (Center For Budget Analysis) Uchok Sky Khadafi meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat maupun Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk segera membatalkan kenaikan tarif tol Cikampek yang akan diberlakukan pada 22 Oktober 2016 nanti. Sebab kenaikan tarif tol sangat membebani anggaran transportasi rakyat.
“Hal ini disebabkan sangat membebani anggaran transportasi rakyat,” tutur Uchok di Jakarta, Rabu, (19/10).
Apalagi lanjut kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek juga nampaknya tidak dibarengi dengan peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol yang dilakukan oleh Jasa Marga sebagai operator jalan tol.
Kata Uchok semboyan mewujudkan jalan tol yang lancar, aman dan nyaman bukan hanya jadi simbol pelayanan. Langkah-langkah yg menyentuh pengguna jalan tol mutlak harus direalisasikan oleh Jajaran Direksi Jasa Marga.
Direksi harus memenuhi semua kebutuhan yang diperlukan agar operasional jalan tol lebih baik termasuk turun dan mengecek sendiri kondisi lapangan. Kebutuhan anggaran pemeliharaan harus dipenuhi, sehingga slogan-slogan pelayanan jalan tol dapat dirasakan oleh pengguna jalan.
“Tidak melulu disuguhi dengan pemandangan yang kumuh, sarana operasional jalan tol yg bisa dibilang jauh dari modern, dan layanan jalan tol yang dapat memenuhi semua kebutuhan pengguna jalan tol,” cetusnya.
Oleh karena itu tambah dia sebelum Jasa Marga menaikan tarif tol, akan lebih baik jika dibenahi terlebih dahulu pelayanannya serta struktur managemennya.
Untuk diketahui sebelumnya Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengumumkan mulai 22 Oktober nanti pukul 00.00 WIB tarif tol ruas Jakarta-Cikampek mengalami kenaikan sebesar 7-11%. Kenaikan tersebut sesuai dengan dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 799/KPTS/M/2016 Tanggal 14 Oktober 2016 Tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Tol Jakarta – Cikampek.
Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Jadi penyesuaian tarif tol tersebut, dilakukan berdasarkan angka inflasi selama dua tahun terakhir dan dimaksudkan agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat melakukan pengembalian investasi sesuai dengan rencana bisnisnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, perubahan tarif untuk masing-masing golongan ruas itu adalah golongan I jarak terjauh dari Rp13.500 menjadi Rp 15.000 atau naik 11,11%, golongan II dari Rp 21.500 menjadi Rp 23.500 (9,30%), golongan III dari Rp 27.000 menjadi Rp 30.000 (11,11%), golongan IV dari Rp 34,000 menjadi Rp 37.000 (8,82%) dan golongan V dari Rp 41,000 menjadi Rp 44.000 (7,32%). (Restu)